Satresnarkoba‌ Polres Lubuk Linggau, Berhasil Tangkap Tangan Dengan Barang Bukti Sabu

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi signifikan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada malam hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 20 gram.

Tersangka yang diamankan berinisial F (25), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Lubuk Linggau Barat I. F diringkus petugas pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB

Operasi penangkapan ini didasari Laporan Polisi tertanggal 28 November 2025, yang bermula dari informasi akurat masyarakat bahwa sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.

– Penemuan ‘Harta Karun’ di lantai atas.

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa setelah informasi divalidasi, tim segera bergerak melakukan upaya paksa ke rumah yang dicurigai.

Saat petugas memasuki rumah, tersangka F ditemukan sedang berada di area tangga dan langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp 100.000 di saku celana F yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.

Kecurigaan petugas berlanjut karena jumlah uang yang relatif kecil dan lokasi transaksi yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyisir lantai atas rumah. Di lantai dua inilah, petugas menemukan bukti paling krusial:

1. 5 (lima) plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram.

2. 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram.

3. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 20,23 (dua puluh koma dua tiga) gram.

4. 2 (dua) bal plastik klip kosong (alat pengemasan) dan 1 (satu) alat hisap sabu.

5. Uang tunai tambahan Rp 100.000 yang juga diakui F sebagai sisa hasil penjualan narkotika.

– Ancaman Hukuman Berlapis.

Dengan ditemukannya barang bukti sabu di atas 5 gram dan alat pengemas, F diduga kuat berperan sebagai pengedar di jaringan Lubuk Linggau. Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai peredaran dan menjual narkotika golongan I dalam jumlah besar) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai kepemilikan), yang menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Keberhasilan penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menjaga generasi muda dari bahaya peredaran barang haram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *