Foto: Ilustrasi.
MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggu Sumsel – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Ahlul Fajri, menilai kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan dalam perkara audit pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim sebagai alarm keras terhadap integritas pengawasan keuangan negara dan daerah.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit pengadaan barang di Kabupaten Muara Enim.
Menyikapi perkembangan tersebut, Ahlul Fajri menegaskan bahwa peristiwa ini semakin memperkuat pentingnya pengawasan ketat terhadap proses audit keuangan negara agar tidak tercemar oleh praktik transaksional, negosiasi temuan, ataupun dugaan permainan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya, jangan sampai BPK terkesan hanya menjadi tempat negosiasi penyelamatan oknum pejabat. Kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum, adanya manipulasi, rekayasa anggaran, mark-up, atau permainan proyek yang berpotensi merugikan negara, maka wajib diproses secara hukum. Pengembalian uang negara bukan penghapus dosa hukum,” tegas Ahlul Fajri.
Menurut Ahlul Fajri, tertangkapnya seorang pejabat pemeriksa dalam perkara dugaan suap audit harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap mekanisme pengawasan dan pemberian opini hasil pemeriksaan, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini kerap dijadikan simbol keberhasilan tata kelola keuangan daerah.

Ahlul Fajri meminta agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan diusut hingga tuntas, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga ikut terlibat, baik dari internal birokrasi pemerintah daerah maupun pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil audit.
“Kami tidak ingin opini WTP hanya dipersepsikan lahir dari pemeriksaan administratif di atas meja, sementara fakta di lapangan justru menyimpan persoalan serius. Dugaan kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan keuangan negara. Bila benar ada praktik suap dalam proses audit, maka kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan tentu sangat terpukul,” ujar Ahlul Fajri.
Meski demikian, LAKI P45 tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Namun organisasi tersebut meminta agar perkara tidak berhenti pada satu pihak semata.
“Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tetapi kami meminta KPK mengusut secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Jika ada pihak pemberi, penerima manfaat, atau jaringan permainan anggaran, maka harus dibuka terang kepada publik,” tegas Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan integritas tim pemeriksa, sehingga tidak lagi muncul dugaan praktik transaksional yang mencederai marwah lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Kasus ini harus menjadi shock therapy bagi seluruh pengguna anggaran, panitia kegiatan, pejabat daerah, hingga aparat pemeriksa. Uang negara bukan ruang kompromi, bukan ruang tawar-menawar. Rakyat berhak mendapatkan pengawasan yang jujur, profesional, dan bebas dari dugaan suap,” tutup Ahlul Fajri.














