Foto: Ilustrasi.
MUSIRAWAS EKSPRES.COM, CIBINONG JAWA BARAT – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti dugaan adanya fasilitas istimewa di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Cibinong yang disebut-sebut memiliki fasilitas layaknya hotel berbintang.
Dugaan tersebut menjadi perhatian LAKI P45 karena apabila benar terdapat kamar atau fasilitas eksklusif yang hanya dapat dinikmati narapidana tertentu, sementara narapidana lainnya tidak memperoleh perlakuan yang sama, maka kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan serius dari pihak berwenang.
Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila fasilitas tersebut diperoleh melalui pembayaran, pemberian uang, barang, atau bentuk keuntungan tertentu kepada petugas, maka dugaan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut karena dapat berkaitan dengan praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Tetapi apabila benar ada fasilitas layaknya hotel berbintang di dalam Lapas dan fasilitas tersebut hanya dapat dinikmati narapidana tertentu, publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa yang menyediakan, atas dasar apa diberikan, apakah ada biaya, dan ke mana aliran pembayarannya,” ujar Ahlul Fajri.»
LAKI P45 Minta Kemenimipas dan APH Turun Tangan
LAKI P45 meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti atau informasi yang mengarah pada pemberian fasilitas khusus secara tidak sah.
Pemeriksaan, menurut LAKI P45, setidaknya perlu mencakup:
1. Siapa narapidana yang memperoleh fasilitas tersebut.
2. Apakah terdapat perbedaan fasilitas antara narapidana satu dengan lainnya.
3. Siapa yang memberikan izin atau persetujuan.
4. Apakah terdapat pembayaran atau pemberian sesuatu kepada petugas.
5. Apakah fasilitas tersebut tercatat sebagai fasilitas resmi Lapas.
6. Apakah terdapat renovasi atau pengadaan menggunakan anggaran negara.
7. Siapa yang mengawasi penggunaan fasilitas tersebut dan
8. Apakah terdapat komunikasi atau transaksi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus tersebut.
LAKI P45 juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan fasilitasnya saja, tetapi turut menelusuri asal-usul fasilitas, proses pemberian izin, sumber pembiayaan, serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi yang diterima oknum tertentu.
Bukan Soal Mewah atau Tidak, tetapi Kesetaraan Perlakuan
Menurut LAKI P45, persoalan utama bukan semata-mata apakah sebuah kamar terlihat mewah atau menyerupai hotel.
Yang jauh lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut diberikan sesuai aturan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, serta apakah terdapat perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
Sistem pemasyarakatan harus menjamin pembinaan dan perlakuan terhadap warga binaan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, jika fasilitas eksklusif ternyata diperoleh melalui transaksi tersembunyi atau pemberian keuntungan kepada petugas, persoalan tersebut harus dibedakan antara pelanggaran tata tertib pemasyarakatan dan dugaan tindak pidana, yang masing-masing harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
LAKI P45 mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Klarifikasi Terbuka
LAKI P45 meminta Kepala Lapas terkait memberikan klarifikasi mengenai keberadaan fasilitas yang dipersoalkan.
“Kalau fasilitas itu memang resmi, jelaskan dasar hukumnya. Kalau bagian dari program pembinaan atau fasilitas yang memang diperbolehkan, publik perlu mengetahui mekanismenya. Tetapi apabila ternyata ada fasilitas khusus yang diperoleh dengan pembayaran kepada oknum, maka jangan ada pembiaran,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga meminta agar pengawasan internal maupun eksternal dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya “Lapas rasa hotel” atau perlakuan berbeda berdasarkan kemampuan ekonomi narapidana.
LAKI P45 menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial dan meminta setiap dugaan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan diperiksa berdasarkan bukti, aturan hukum, dan prinsip keadilan.














