banner 728x250

Laporan Sudah Dilimpahkan ,Tapi Masih Senyap Juga: Ada Apa Dengan Kejari Lubuklinggau ?

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Sebuah laporan masyarakat tidak seharusnya berakhir hanya dengan sebuah surat pelimpahan. Ia membutuhkan jawaban: diperiksa, ditindaklanjuti, atau dihentikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Berhenti di Meja Pelimpahan, LAKI P45 Minta Kejagung Buka Jalan Keadilan.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) kembali mempertanyakan kejelasan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kota Lubuklinggau yang telah disampaikan melalui Laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 tanggal 07 Juli 2026.

Sebelumnya, ketika LAKI P45 meminta informasi mengenai status laporan tersebut, bagian informasi memberikan jawaban melalui WhatsApp bahwa surat dimaksud “dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negri  Lubuk Linggau” dan kemungkinan masih dalam perjalanan melalui kantor pos.

Dalam perkembangan berikutnya, laporan tersebut diketahui telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-1669/L.6.5/Fo.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Namun sampai saat ini, menurut LAKI P45, belum diperoleh kepastian yang memadai mengenai apa yang telah dilakukan terhadap laporan tersebut setelah sampai di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.Ketua Perwakilan LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta Kejaksaan untuk serta-merta menyatakan seseorang bersalah.

Yang diminta LAKI P45 adalah kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar diperiksa secara objektif.

“Kami tidak meminta Kejaksaan memvonis siapa pun. Kami hanya meminta laporan kami dibaca, diperiksa, ditelusuri dan dinilai berdasarkan fakta. Kalau memang tidak ada unsur pidana, katakan kepada kami berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Tetapi kalau ada indikasi tindak pidana, jangan biarkan laporan itu berhenti hanya karena berpindah meja.”

LAKI P45 Pertanyakan Pola Pelimpahan ke APIP.

Menurut Ahlul, keberatan LAKI P45 bukan semata-mata karena laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 dilimpahkan kepada Kejari Lubuklinggau.

Keberatan tersebut muncul karena, berdasarkan pengalaman dan pengamatan LAKI P45 terhadap sejumlah pengaduan masyarakat di daerah, terdapat kekhawatiran bahwa laporan mengenai dugaan penyimpangan pemerintahan pada akhirnya diarahkan kepada APIP/Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara administratif.

LAKI P45 memandang perlu adanya kejelasan mengenai batas antara pemeriksaan administratif oleh APIP dengan penanganan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengatakan APIP tidak memiliki kewenangan. Kami memahami bahwa APIP memang mempunyai fungsi pengawasan internal pemerintah. Tetapi ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, kami berharap aparat penegak hukum melakukan penilaian secara independen dan objektif mengenai apakah perkara tersebut cukup ditangani secara administratif atau justru memiliki indikasi pidana yang harus didalami.”

Karena itu, LAKI P45 meminta agar jangan sampai mekanisme pelimpahan justru menjadi jalan yang membuat laporan masyarakat kehilangan kepastian.

“Kalau Tidak Ada Pidana, Jelaskan Dasarnya”

LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya siap menghormati apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Namun, menurut Ahlul, kesimpulan tersebut harus memiliki dasar yang jelas. “Kalau memang setelah diperiksa tidak ditemukan unsur tindak pidana, kami akan menghormatinya. Tetapi tentu kami ingin tahu: apa hasil pemeriksaannya, apa dasar kesimpulannya dan apakah dokumen serta fakta yang kami sampaikan benar-benar telah diverifikasi?”

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara, LAKI P45 berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

“Kami mengetuk pintu hati nurani aparat penegak hukum. Jangan melihat laporan masyarakat hanya sebagai tumpukan surat. Di balik satu laporan bisa ada harapan masyarakat agar uang negara benar-benar dijaga.”

Kejagung Diminta Supervisi dan Evaluasi.

Atas belum adanya kepastian tersebut, LAKI P45 menyatakan akan meminta perhatian Kejaksaan Agung RI.

LAKI P45 meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan supervisi, evaluasi atau langkah pengawasan sesuai kewenangan terhadap penanganan laporan tersebut, termasuk mengevaluasi apakah mekanisme penanganannya di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah berjalan sesuai prosedur.

Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi jajaran Kejaksaan di daerah.

Justru sebaliknya, menurut LAKI P45, supervisi dari tingkat yang lebih tinggi diperlukan agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat bahwa laporan yang menyangkut dugaan penyimpangan APBD tidak memperoleh perhatian yang semestinya.

Kejaksaan sendiri memiliki mekanisme pengaduan dan pengawasan terhadap aparatur melalui e-PROWAS. Sistem tersebut menjelaskan bahwa pengaduan terkait dugaan pelanggaran perilaku atau ketidakprofesionalan jaksa/pegawai dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan, sementara laporan mengenai dugaan tindak pidana disampaikan kepada Kejati atau Kejari sesuai wilayah terjadinya tindak pidana.

Selain itu, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2020 mengatur mengenai penanganan laporan dan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan dan saat ini berstatus berlaku.

Pertanyaan LAKI P45 kepada Kejari Lubuklinggau.

LAKI P45 meminta Kejari Lubuklinggau memberikan kejelasan kepada publik dan pelapor:

Pertama, apakah laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 telah diterima dan diregistrasi?

Kedua, apakah telah dilakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan?

Ketiga, apakah telah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan?

Keempat, apakah laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan?

Kelima, jika telah dilakukan penyelidikan, bagaimana status perkembangannya sepanjang informasi tersebut dapat diberikan kepada pelapor?

Keenam, jika tidak ditindaklanjuti, apa dasar hukum dan hasil telaah yang menjadi alasan?

Ketujuh, apakah laporan tersebut telah atau akan dikoordinasikan dengan APIP, dan jika demikian, apa alasan serta ruang lingkup koordinasinya?

“Kami Tidak Ingin Berprasangka”.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa LAKI P45 tidak ingin membangun opini bahwa Kejari Lubuklinggau telah mengabaikan laporan tersebut.

Justru karena tidak ingin berprasangka, pihaknya meminta jawaban resmi.

“Kami tidak ingin mengatakan Kejari Lubuklinggau mengabaikan laporan kami. Kami tidak ingin menuduh ada permainan. Kami juga tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi karena sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian yang jelas, maka kami bertanya: sebenarnya laporan kami ada di mana dan sudah sampai sejauh mana…?”

Menurutnya, jawaban yang sederhana sekalipun akan jauh lebih baik daripada membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya.

“Kalau sedang diperiksa, katakan sedang diperiksa. Kalau sedang mengumpulkan bahan keterangan, katakan demikian. Kalau tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan biarkan masyarakat menggantung tanpa kepastian.”

Pesan untuk Aparat Penegak Hukum.

LAKI P45 juga menyampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil, wartawan dan masyarakat yang menyampaikan laporan bukanlah musuh aparat penegak hukum.

Mereka adalah bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami datang bukan untuk mencari musuh di Kejaksaan. Kami datang membawa keresahan masyarakat. Kalau laporan kami salah, tunjukkan letak kesalahannya. Kalau data kami kurang, panggil kami dan minta kami melengkapinya. Kalau memang tidak ada tindak pidana, jelaskan kepada kami. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, kami berharap jangan ada yang menutup mata dan jangan ada yang takut membuka kebenaran.”

Ahlul menambahkan, keadilan tidak selalu berarti seseorang harus dipidana. Keadilan juga berarti setiap laporan diperiksa secara objektif dan setiap kesimpulan mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami percaya masih ada hati nurani di dalam institusi penegak hukum. Kami mengetuk hati nurani itu. Periksa laporan kami dengan jujur, objektif dan profesional. Jangan karena yang melapor adalah LSM atau masyarakat biasa, lalu suaranya dianggap tidak penting.”

LAKI P45: Negara Tidak Boleh Kehilangan Uang, Masyarakat Tidak Boleh Kehilangan Harapan

LAKI P45 menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Namun, LAKI P45 juga akan terus meminta kepastian atas laporan yang telah disampaikan melalui jalur resmi.

“Yang kami perjuangkan bukan kemenangan LAKI P45. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum. Kalau negara dirugikan, kami ingin kerugian itu ditelusuri. Kalau tidak ada kerugian negara dan tidak ada tindak pidana, kami juga ingin hal itu dijelaskan secara terang. Karena masyarakat tidak hanya membutuhkan hukum yang berjalan, tetapi juga membutuhkan keyakinan bahwa hukum masih mau mendengar suara mereka.”

LAKI P45 berharap Kejaksaan Agung RI dapat memberikan perhatian, melakukan supervisi atau evaluasi sesuai kewenangannya, serta memastikan laporan Nomor 99/LAKI-P45/VII/2026 memperoleh penanganan yang objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja pelimpahan. Sebab ketika laporan masyarakat berhenti, yang ikut berhenti bukan hanya sebuah surat—tetapi bisa jadi harapan masyarakat terhadap keadilan.”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *