banner 728x250

Yuyun Diamankan, Aktivis  Minta Pemkot Lubuklinggau Tak Berhenti di Dinsos: Harus Ada Penanganan Medis dan Rehabilitasi Berkelanjutan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau diminta tidak berhenti pada langkah pengamanan dan penyerahan Yuyun kepada Dinas Sosial setelah yang bersangkutan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut disampaikan Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat di Kota Lubuklinggau.

Ahlul menilai, apabila berdasarkan pemeriksaan kesehatan jiwa oleh tenaga profesional Yuyun dinyatakan mengalami gangguan kesehatan jiwa, maka pemerintah harus mengambil langkah yang lebih komprehensif.

Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya bersifat sementara, apalagi sekadar memindahkan Yuyun dari satu tempat ke tempat lain.

“Kami menyarankan Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak berhenti pada pengamanan dan penyerahan Yuyun kepada Dinas Sosial. Kalau berdasarkan pemeriksaan profesional memang dinyatakan mengalami gangguan kesehatan jiwa, maka harus ada penanganan medis, rehabilitasi sosial, pendampingan keluarga dan pemantauan setelah perawatan,” ujar Ahlul Fajri.

Bukan Sekadar Diamankan.

Ahlul mengatakan, pemerintah perlu memastikan adanya langkah yang jelas setelah Yuyun mendapatkan penanganan awal.

Menurutnya, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial harus memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga persoalan tidak berhenti setelah Yuyun diserahkan.

Dinas Kesehatan, kata Ahlul, diharapkan memastikan akses pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan kontrol kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Sementara Dinas Sosial diharapkan melakukan asesmen sosial dan memastikan adanya pendampingan yang sesuai, termasuk terhadap keluarga Yuyun.

“Jangan sampai setelah diamankan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial, lalu beberapa waktu kemudian kembali ke lingkungan tanpa ada rencana penanganan. Kalau memang membutuhkan perawatan atau rehabilitasi, pemerintah harus memastikan proses tersebut berjalan sampai ada kondisi yang dinilai aman dan sesuai secara medis,” tegasnya.

Keluarga Juga Harus Mendapat Pendampingan.

Ahlul menilai persoalan kesehatan jiwa bukan hanya persoalan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keluarga dan lingkungan sosial.

Karena itu, keluarga juga perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan mengenai bagaimana menghadapi kondisi Yuyun apabila terjadi perubahan perilaku atau kekambuhan.

“Keluarga jangan dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Mereka harus diberikan pemahaman mengenai kondisi yang bersangkutan, bagaimana melakukan pendampingan dan ke mana harus meminta bantuan apabila terjadi kondisi darurat,” kata Ahlul.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme yang dapat digunakan keluarga apabila Yuyun kembali mengalami kondisi yang membutuhkan penanganan medis.

Minta Ada Pemantauan Pascaperawatan.

Lebih lanjut, Ahlul mendorong adanya pemantauan setelah Yuyun mendapatkan perawatan atau rehabilitasi.

Pemantauan tersebut, menurutnya, bukan untuk memberikan stigma atau membatasi kehidupan seseorang, melainkan untuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik dan keluarga tidak kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah.

“Yang kami dorong adalah adanya pendampingan dan pemantauan yang manusiawi. Tujuannya bukan mengucilkan Yuyun, tetapi memastikan dia mendapatkan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memastikan keselamatan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Jika Terjadi Kekambuhan, Harus Ada Mekanisme Penanganan.

Ahlul juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme penanganan apabila suatu saat terjadi kekambuhan atau muncul kondisi yang berpotensi membahayakan Yuyun maupun orang lain.

Menurutnya, keluarga dan masyarakat harus mengetahui ke mana harus melapor dan siapa yang harus dihubungi.

“Jangan menunggu sampai terjadi persoalan baru kemudian semua pihak bergerak. Harus ada sistem penanganan yang jelas sejak awal,” katanya.

LAKI P45 Minta Penanganan Terpadu

Atas persoalan tersebut, Ahlul Fajri menyampaikan beberapa saran kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan instansi terkait, antara lain:

1. Pemkot Lubuklinggau memastikan penanganan Yuyun tidak berhenti pada pengamanan dan penyerahan kepada Dinas Sosial.

2. Dinas Kesehatan memastikan pelayanan medis dan kesehatan jiwa sesuai hasil pemeriksaan profesional.

3. Dinas Sosial melakukan asesmen sosial dan rehabilitasi sesuai kebutuhan.

4. Keluarga mendapatkan edukasi, pendampingan dan akses bantuan apabila terjadi kondisi darurat.

5. Dilakukan pemantauan pascaperawatan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

6. Dibentuk koordinasi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, keluarga, pemerintah kecamatan/kelurahan serta instansi terkait.

7. Disiapkan mekanisme respons apabila terjadi kekambuhan atau kondisi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Ahlul: Jangan Sampai Masalah Berulang.

Ahlul menegaskan, masukan tersebut disampaikan bukan untuk menghakimi ataupun mengucilkan Yuyun.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada orang yang membutuhkan penanganan kesehatan jiwa, sekaligus memastikan keluarga dan masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai.

“Kami tidak ingin Yuyun hanya diamankan hari ini, kemudian persoalan dianggap selesai. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Ada aspek kesehatan, sosial, keluarga, keselamatan masyarakat dan, apabila berkaitan dengan perkara hukum, ada pula proses hukum yang harus berjalan sesuai kewenangan,” tegas Ahlul.

Ia berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau dapat merespons persoalan tersebut secara serius dan membangun pola penanganan yang manusiawi, profesional, terpadu dan berkelanjutan.

“Ini adalah bentuk kontrol sosial kami. Kami memberikan saran kepada pemerintah agar persoalan tidak berulang dan semua pihak mendapatkan perlindungan serta penanganan sesuai hak dan kewenangannya,” pungkas Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *