MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Ketua Perwakilan Sumatera Selatan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyoroti sebuah unggahan video di akun Facebook yang menampilkan peristiwa demonstrasi di sekitar kegiatan pengukuhan DPC PKB Silampari di Hotel Dewinda.
Dalam unggahan tersebut, terdapat kalimat berbahasa daerah, “Nah ngapo ini lor… infonyo ado demo tapi diusir keluar, terkait hal apo lor kiro-kiro?” yang berarti, “Kenapa ini, Lur? Informasinya ada demonstrasi tetapi diusir keluar. Kira-kira terkait masalah apa?”
Menurut Ahlul Fajri, pertanyaan semacam itu memang dapat digunakan untuk menarik perhatian pengguna media sosial. Namun, apabila disampaikan melalui akun yang membawa identitas sebagai kanal berita tanpa disertai penjelasan konteks dan informasi yang terverifikasi, penyajiannya berpotensi menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya seseorang membuat konten. Setiap orang memiliki kebebasan menggunakan media sosial. Namun, apabila sebuah akun membawa identitas sebagai akun berita, sudah semestinya pengelolanya memahami perbedaan antara menyajikan informasi jurnalistik dan sekadar melemparkan pertanyaan yang justru dapat memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.
Ia menilai, tanpa penjelasan yang memadai, unggahan tersebut dapat membentuk persepsi seolah-olah terdapat persoalan besar dalam kegiatan PKB yang sedang berlangsung, padahal alasan, latar belakang, dan kronologi demonstrasi perlu dijelaskan secara utuh berdasarkan fakta.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi. Sebaliknya, kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab, terlebih ketika konten yang dipublikasikan menyangkut nama baik organisasi, partai politik, maupun tokoh yang hadir dalam suatu kegiatan.
“Silakan membuat konten yang menarik perhatian publik, tetapi jangan sampai mengejar jumlah penonton dan interaksi justru mengabaikan etika. Jika memang terjadi demonstrasi, jelaskan apa yang diketahui, apa yang belum terverifikasi, siapa pihak yang perlu dimintai keterangan, dan bagaimana duduk persoalannya. Jangan biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri sesuatu yang belum tentu sesuai dengan fakta,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tokoh atau figur publik tetap berhak mendapatkan pemberitaan yang proporsional dan tidak dibangun melalui penggiringan persepsi. Kehadiran tokoh dalam sebuah acara bukan berarti mereka kebal terhadap kritik, tetapi kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, dan dengan menghormati hak semua pihak.
Secara hukum, Ahlul Fajri merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta peran pers dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sementara itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ahlul Fajri menambahkan, penilaian apakah sebuah unggahan benar-benar melanggar etika jurnalistik harus dilakukan dengan mempertimbangkan isi konten secara lengkap, konteks publikasi, dan ketentuan yang berlaku. Namun, kritik masyarakat terhadap kualitas penyajian informasi tetap penting sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Kami berharap semua pengelola kanal informasi, siapa pun orangnya dan apa pun kepentingannya, dapat menjadikan media sosial sebagai sarana mencerdaskan masyarakat, bukan sekadar membangun sensasi atau memunculkan persepsi yang belum tentu benar. Jangan sampai sebuah pertanyaan yang tidak disertai konteks justru menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak lain,” tutup Ahlul Fajri.














