MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melalui Ahlul Fajri mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialami wartawan saat melakukan peliputan dan investitasi di area proyek pembangunan RSUD Petanang, Kota Lubuklinggau.
Aksi intimidasi ini diduga kuat lahir dari situasi tertutupnya informasi proyek bernilai miliaran rupiah yang tengah berjalan di rumah sakit daerah tersebut.
Menurut Ahlul Fajri, intimidasi terhadap Wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“ Ini bukan sekadar ancaman kepada individu Wartawan, tetapi serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Ketika Wartawan diintimidasi, itu menunjukkan adanya dugaan rasa ketakutan yang terstruktur, ada sesuatu yang ditutupi,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 meminta semua jurnalis yang mengalami ancaman untuk melapor resmi ke aparat penegak hukum, serta menuntut aparat agar tidak tutup mata.
“ Kami mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas. Jangan biarkan premanisme atau oknum pejabat yang memakai tangan-tangan preman merusak negara hukum. Proses hukum harus berjalan agar ini menjadi pembelajaran,” tambahnya.
– Kronologi Ancaman Terhadap Wartawan.
Insiden ini mencuat setelah seorang wartawan Linggau Fakta, Suryadi, mengaku nyaris menjadi korban kekerasan saat mengambil dokumentasi proyek di RSUD Petanang pada 8 Desember 2025.
Suryadi menjelaskan bahwa saat dirinya mengambil foto proyek, seorang oknum yang diduga preman langsung mengancam dengan senjata tajam. “Tanpa basa-basi saya langsung diancam pakai senjata tajam.
Situasinya sangat mencekam, hampir terjadi pertumpahan darah,” ujar Suryadi. Merasa terancam, Suryadi memilih meninggalkan lokasi demi keselamatannya.
-Kesaksian Wartawan Lain Menguatkan.
Rekan Suryadi dari media Informasijitu.com, Ahmad Gandi, yang turut berada di lokasi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan siap menjadi saksi apabila kasus dibawa ke ranah hukum.
“ Benar terjadi. Kami panik, saya bahkan tidak sempat merekam video. Tapi saya siap menjadi saksi,” kata Ahmad Gandi.
Minimnya Transparansi Proyek RSUD Petanang Jadi Sorotan. Peristiwa ini sekaligus menyoroti dugaan tertutupnya akses informasi terkait proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di RSUD Petanang. Publik disebut berhak mengetahui penggunaan anggaran negara yang dibiayai dari uang rakyat.
LAKI P45 menegaskan bahwa sikap intimidatif terhadap wartawan adalah indikator adanya masalah serius dalam transparansi proyek.
Desakan Kepada Penegak Hukum & Manajemen RSUD Petanang
LAKI P45 mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (Polri & Kejaksaan)
Segera memproses laporan dugaan ancaman pidana tersebut.
Menindak tegas pelaku intimidasi.
Menyelidiki apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau terlibat.
2. Manajemen RSUD Petanang
Memberikan penjelasan dan membuka informasi proyek secara transparan sesuai UU KIP.
Menjamin area proyek aman dari praktik premanisme.
Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menertibkan pihak-pihak yang mengganggu kerja jurnalis.
LAKI P45: Tegakkan Hukum, Jangan Biarkan Premanisme Bercokol di Proyek Negara
Ahlul Fajri menutup dengan tegas bahwa kebebasan pers harus dihormati dan tidak boleh ada kekerasan terhadap jurnalis.
“ Negara ini negara hukum. Premanisme tidak boleh diberi ruang. Kami mendorong kasus ini ditangani secara profesional sampai tuntas. (R)














