MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian jabatan, dan kegagalan bangunan terhadap tiga proyek infrastruktur strategis di Kota Lubuklinggau kepada aparat penegak hukum, Senin, (19/01/2026).
Tiga proyek yang dilaporkan meliputi:
– Proyek Gapura Linggau Juara,
– Proyek Peningkatan Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Tabalestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,
– Proyek Talud Penahan Dinding Sungai di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LAKI P45 Ahlul Fajri kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Inspektorat Kota Lubuklinggau sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan dana APBD.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan tiga proyek sekaligus karena kami menilai terdapat pola kelalaian serius dalam pembangunan infrastruktur di Kota Lubuklinggau. Ini bukan lagi insiden tunggal, tetapi sudah mengarah pada persoalan sistemik,” tegas Ahlul Fajri.
Gapura Linggau Juara: Bangunan Baru Tiga Minggu Sudah Roboh.

Bangunan yang didanai dana APBD melalui Dinas PUPR itu roboh setelah tersenggol truk bermuatan kerupuk. Ironisnya, sempat dibebankan kepada sopir truk dengan nilai kerugian sekitar Rp.50 juta, sebelum akhirnya “berdamai” dan biaya perbaikan diambil alih pemerintah daerah kota Lubuklinggau.
“Bangunan publik yang baru selesai seharusnya memiliki standar keselamatan tinggi. Jika baru tersenggol ringan sudah roboh, maka mutu konstruksinya patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.
Jalan Kayu Merbau RT 07 Diduga Bermasalah Mutu dan Perencanaan.
LAKI P45 juga melaporkan proyek Peningkatan Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Tabalestari. Proyek tersebut diduga fiktif karena pada kenyataannya sampai hari ini Jalan Kayu Merbau yang panjangnya kurang dari 1 km belum tersentuh oleh peningkatan pekerjaan yang dimaksud, sementara anggaran tersebut pada tahun 2022 dengan anggaran 3 miliar dan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan anggaran 2 miliar sehingga jumlah tersebut sangat fantastis dengan total jumlah satu judul pekerjaan 5 miliar tegas Ahlul.
Talud Jalan Lingkar Selatan Disorot, Dinilai Rawan Kegagalan Bangunan.
Selain itu, proyek Talud Penahan Dinding Sungai di Jalan Lingkar Selatan Lubuklinggau Timur I turut dilaporkan karena diduga memiliki persoalan teknis yang berpotensi mengarah pada kegagalan bangunan dan membahayakan kepentingan umum selain daripada itu pembangunan talud di Jalan lingkar Selatan tidak berasas manfaat bagi masyarakat melainkan hanya berantas manfaat untuk salah satu oknum pungkas Ahlul.
Menurut LAKI P45, talud merupakan bangunan vital pengaman infrastruktur. Kesalahan konstruksi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, banjir, hingga membahayakan keselamatan warga.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
LAKI P45 menilai ketiga proyek tersebut mengandung dugaan pelanggaran terhadap
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan kepentingan umum,
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Desak Penegakan Hukum Tegas dan Menyeluruh.
Dalam laporannya, LAKI P45 meminta Kejaksaan dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta kontraktor pada ketiga proyek tersebut.
“Kami ingin aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Infrastruktur adalah urusan keselamatan publik. Jika dikerjakan asal jadi, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bisa menjadi kejahatan anggaran,” pungkas Ahlul.
LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menyelamatkan keuangan negara dan melindungi hak masyarakat atas infrastruktur yang aman dan berkualitas.














