MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas Sumsel – Maraknya alih fungsi lahan persawahan secara ilegal di Kabupaten Musi Rawas kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dinilai hanya sebatas wacana dan hisapan jempol belaka, tanpa tindakan nyata maupun sanksi tegas terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 bersama tim awak media, praktik alih fungsi lahan sawah produktif terus terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Tanah Periuk (Kecamatan Muara Beliti), Kecamatan Tugu Mulyo, Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Megang Sakti.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung secara terbuka tanpa penindakan berarti dari aparat pemerintah daerah.
Padahal, lahan persawahan merupakan bagian dari lumbung pangan strategis Kabupaten Musi Rawas, yang seharusnya dilindungi secara ketat demi menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.
Pembiaran terhadap alih fungsi lahan sawah tidak hanya mengancam masa depan petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis pangan jangka panjang.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa praktik alih fungsi lahan persawahan tersebut jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
Pasal 44: Melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dan tanpa dasar perencanaan yang sah.
Pasal 72–73: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan RTRW merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B, yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi lahan sawah produktif dan melakukan pengawasan ketat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab kepala daerah dalam pengendalian tata ruang dan perlindungan sumber daya strategis daerah.
Kekecewaan dan Desakan.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang dinilai tidak peduli terhadap masifnya alih fungsi lahan persawahan ilegal. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya sanksi tegas, penghentian kegiatan, maupun penindakan hukum terhadap para pelaku.
“Jika pemerintah daerah terus membiarkan alih fungsi lahan sawah liar ini, maka sama saja dengan mengkhianati petani dan merusak masa depan ketahanan pangan Musi Rawas,” tegas pernyataan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menuntut:
Penindakan tegas dan transparan terhadap seluruh pelaku alih fungsi lahan persawahan ilegal.
Penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Audit dan evaluasi RTRW serta pengawasan ketat di wilayah rawan alih fungsi lahan.
Komitmen nyata kepala daerah dan OPD terkait, bukan sekadar pernyataan normatif.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan akan terus mendesak, mengawal, dan membuka ke publik praktik-praktik alih fungsi lahan ilegal yang terjadi di Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan Tugu Mulyo, dan wilayah lain di Kabupaten Musi Rawas, hingga pemerintah benar-benar bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.














