MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Sejumlah proyek Pemerintah Kota Lubuklinggau yang dikerjakan menjelang akhir tahun anggaran menjadi sorotan publik. Beberapa kegiatan, terutama di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau (PUPR), diduga tidak selesai tepat waktu hingga tutup buku anggaran, sehingga memunculkan perpanjangan kontrak melalui adendum.
Menanggapi kondisi tersebut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai keterlambatan proses lelang oleh Unit Layanan Pengadaan/ULPBJ menjadi salah satu faktor utama molornya pelaksanaan proyek.
“Kami melihat ada pola keterlambatan proses tender di LPSE yang berdampak pada mundurnya jadwal pelaksanaan fisik pekerjaan. Ketika kontrak diteken mendekati akhir tahun, praktis waktu kerja menjadi sangat terbatas dan berujung pada adendum perpanjangan waktu,” ujar perwakilan LAKI P45 dalam keterangan persnya.
Sorotan terhadap Regulasi Adendum dan Tutup Tahun Anggaran
LAKI P45 menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan (adendum kontrak) telah diatur secara ketat dalam regulasi keuangan negara, antara lain melalui:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang mekanisme penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Perpanjangan waktu hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu dan dengan persyaratan ketat. Dasarnya antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 (terkait penyelesaian pekerjaan melewati akhir tahun anggaran)
Adendum tidak boleh mengubah nilai kontrak maupun spesifikasi pekerjaan denda keterlambatan wajib dikenakan kepada penyedia jasa :
Perpanjangan tidak boleh menjadi celah pembenaran atas perencanaan dan penganggaran yang tidak matang._
Menurut LAKI P45, apabila keterlambatan terjadi akibat proses lelang yang tidak tepat waktu, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan tata kelola dan akuntabilitas perencanaan anggaran.
Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 tersebut juga menyoroti kemungkinan timbulnya kerugian negara apabila :
Proyek tidak selesai namun anggaran telah terserap signifikan;
Denda keterlambatan tidak dipungut atau tidak disetorkan sesuai ketentuan Terjadi perubahan kontrak yang tidak sesuai regulasi Secara hukum ini berpotensi terjadinya kerugian negara mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus berasaskan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Jika benar ada keterlambatan sistemik akibat lelang yang molor, maka perlu dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah. APBD adalah uang rakyat, bukan ruang eksperimen perencanaan,” tegas LAKI P45.
LAKI P45 juga meminta agar Pemerintah Kota Lubuklinggau membuka secara transparan:
Data jadwal tender dan penetapan pemenang melalui LPSE;
Tanggal penandatanganan kontrak;
Progres fisik dan keuangan masing-masing proyek;
Dokumen adendum dan dasar hukumnya.
Menurut mereka, transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Harapan dan Tanggapan Pemerintah
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Dinas PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti proyek yang diperpanjang melalui adendum maupun nilai total anggarannya.
LAKI P45 menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan dialog konstruktif dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi. Kami ingin tata kelola pengadaan berjalan profesional dan tepat waktu agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Lubuklinggau,” tutupnya.
Kasus keterlambatan proyek yang berujung pada adendum kontrak menjadi pengingat pentingnya perencanaan matang, percepatan proses lelang, dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan APBD. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk mencegah potensi kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.














