MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas Sumsel – Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pembobol rumah dan melakukan pencurian emas dan uang milik, FR (52), asal warga Dusun II, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui pelaku pembobol rumah berinisial, PM (18), warga yang masih satu desa dengan korban yakni, Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka sekaligus spesialis pencurian ini dibekuk dirumahnya Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (23/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Gusti Mardiasnya SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap tersangka.

“Benar adanya perkara pencurian tersebut, hanya saja tersangka sudah kita tangkap, saat ini tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (13/12/2025).
Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang menghadiri pesta hajatan yang berada di Dusun I Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Sekitar pukul 10.30 WIB, anak korban memanggil korban di tempat hajatan, dan mengatakan bahwa rumahnya telah dibobol dan dimasuki pencuri dan anak korban menyampaikan bahwa emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp. 20.000.000, milik korban telah hilang.
Selanjutnya korban pulang kerumah dan melihat warga sudah ramai dan melihat istrinya sudah pingsan, Lalu korban mengecek rumahnya, dan melihat emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp. 20.000.000 telah hilang.
“Kemudian, korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi, dengan harapan pelakunya tertangkap dan barang berharga serta uang miliknya bisa kembali,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 15 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA KELINGI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Desember 2025.
Mendapati adanya laporan tersebut, langsung memerintahkan, Kanit Reskrim IPDA Gusti Mardiansya, SH bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, melakukan penyidikan dan dari rekaman CCTV didapati tersangka PM, melakukan tindak pidana pencurian dirumah korban.
Tanpa pikir panjang personel langsung meluncur kerumah tersangka, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
Saat diintrogasi tersangka telah mengakui melakukan pencurian berupa emas 63 Gram dan uang senilai Rp. 20.000.000, milik korban. Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan, selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, lima lembar surat emas dari toko simpang tiga, sebilah pisau dapur warna hitam full besi dan satu buah tas perempuan warna coklat,” akhirnya














