MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas, Sumsel – Dugaan pelanggaran alih fungsi lahan persawahan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diduga telah beralih fungsi menjadi bangunan gedung bertingkat, gudang industri, hingga usaha komersial seperti kafe dan lesehan kuliner.
Ahlul Fajri, Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), menyoroti maraknya pembangunan gudang dan bangunan usaha di atas lahan yang diduga merupakan lahan persawahan produktif. Salah satu yang disorot adalah keberadaan gudang-gudang besar, termasuk gudang perusahaan makanan, serta bangunan usaha yang berdiri di area yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan pertanian.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh lahan persawahan yang ada. Jangan sampai alih fungsi lahan dilakukan secara masif, tanpa dasar hukum yang jelas, dan berpotensi melanggar undang-undang,” tegas Ahlul Fajri, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan tidak hanya mengancam ketahanan pangan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengendalikan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan daerah (Perda) RTRW yang berlaku di Kabupaten Musi Rawas.
“Jika pembangunan gedung bertingkat, gudang, maupun usaha komersial tersebut tidak sesuai dengan RTRW dan dilakukan di atas lahan sawah produktif, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa mengarah pada pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.
LAKI P45 mendesak agar Pemkab Musi Rawas melalui Dinas terkait segera:
-Melakukan pendataan dan inventarisasi lahan persawahan eksisting.
Membuka data status hukum dan perizinan bangunan yang berdiri di atas lahan bekas sawah. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
Ahlul Fajri menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan dan investasi, namun harus dilakukan secara taat hukum dan tidak mengorbankan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat serta penopang ketahanan pangan daerah.
“Pembangunan harus berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan sampai sawah habis, sementara rakyat kehilangan ruang hidup dan daerah kehilangan masa depan pangan,” pungkasnya.














