banner 728x250

Diduga Tanpa Izin Lengkap, Pembangunan Gapura Kenanga II Dinilai Langgar Aturan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Aktifis Laskar anti korupsi pejuang 45 Ahlul Fajri kembali bersuara keras terkait Robohnya gapura di Jalan Umum Kenanga II Lintas Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang baru dibangun sekitar tiga minggu lalu, menuai sorotan tajam publik.

Pembangunan gapura tersebut diduga tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari instansi terkait, sehingga dinilai melanggar aturan keselamatan Lalu Lintas dan Tata Kelola Pembangunan di ruang jalan umum ucap Ahlul Fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Menurutnya pembangunan gapura tersebut harus Berdasarkan penelusuran dan kajian regulasi, pembangunan gapura di jalan umum seharusnya wajib memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan, persetujuan Satlantas Polri, serta dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Namun, hingga peristiwa robohnya gapura terjadi, izin-izin tersebut diduga tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.

“Pembangunan gapura di jalan umum Kenanga II lintas Kecamatan Lubuklinggau Utara II diduga tanpa rekomendasi Dinas Perhubungan, tanpa persetujuan Satlantas Polri, serta tanpa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 32 Tahun 2011,” ungkap Ahlul fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 sebagai kontrol sosial di Lubuklinggau.

Di ditambahkannya bahwa pembangunan itu juga diduga Langgar UU Lalu Lintas Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 28 ayat (2), setiap orang atau pihak dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan.

Gapura yang dibangun di atas atau dekat badan jalan termasuk dalam kategori bangunan pelengkap jalan yang wajib melalui kajian keselamatan.

Sementara itu, PP Nomor 32 Tahun 2011 menegaskan bahwa setiap bangunan yang berpotensi mempengaruhi arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan wajib melalui Andalalin. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dinilai cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan risiko fatal, sebagaimana yang terjadi pada peristiwa robohnya gapura tersebut pungkas Ahlul.

Tanggung Jawab Dinas PUPR Dipertanyakan.

Lebih jauh, sorotan tajam diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab kegiatan. Publik menilai tragedi robohnya gapura tidak bisa dibebankan semata kepada kontraktor pelaksana, melainkan juga kepada pihak yang menyusun perencanaan,

– Mengeluarkan izin teknis,

– Melakukan pengawasan pekerjaan,

– Serta mencairkan anggaran.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis konstruksi. Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin Dishub, tanpa persetujuan Satlantas, dan tanpa Andalalin, maka ini adalah bentuk kelalaian serius dari Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran,” tegas sumber tersebut.

Berpotensi Rugikan Negara dan Ancam Keselamatan Publik.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, robohnya gapura yang baru berusia hitungan minggu tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, karena anggaran yang digunakan berasal dari dana publik namun hasil pekerjaannya gagal fungsi.

Kondisi ini dinilai berpotensi masuk ke ranah pertanggungjawaban hukum, baik administrasi, perdata, hingga pidana, apabila terbukti terdapat kelalaian pengawasan.

Pelanggaran prosedur perizinan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh.

Masyarakat dan aktivis mendesak agar:

– Dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan gapura Kenanga II,

– Dibuka secara transparan dokumen perizinan, termasuk rekomendasi Dishub, Satlantas, dan Andalalin,

– Pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, bukan hanya kontraktor, tetapi juga pejabat terkait di Dinas PUPR tutup Ahlul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau terkait kelengkapan izin dan rekomendasi pembangunan gapura tersebut.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *