MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Aktivis Senior Tahun 1998 Koordinator dari Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Herman Sawiran ikut angkat bicara menyikapi viralnya, informasi salah satu tempat hiburan malam diduga Cafe dan Karaoke QR yang masih buka di bulan suci Ramadhan terkesan mengabaikan surat edaran dari Walikota Lubuklinggau.
Dikatakannya rasa bosan mengeluarkan komentar tentang hingar bingar suara musik ditempat hiburan malam, dari dulu sama tiap menjelang bulan suci ramadhan masih ada beberapa hiburan malam yang membandel tetap buka walau dibulan suci Ramadhan.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan kami mendesak pihak Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Walikota dan jajaran terkait lain, harus bertindak tegas dan memberikan sangsi pada pemilik tempat hiburan malam,” Tegas Herman Sawiran pada Awak Media Sabtu, (21/02/2026).
Menurutnya, hal ini jelas menodai bulan suci Ramadhan berpuasa dibulan suci Ramadhan bagi umat Islam nah artinya pemilik hiburan tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
“Saya sangat menyayangkan pihak pengelola hiburan malam seperti Cafe dan Karoke QR yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Lubuklinggau, jika mereka tidak bisa menghargai Walikota siapa lagi yang mau mereka hargai, surat edaran sudah ada kok masih buka,” Ucapnya penuh tanya
Diapun mengajak, marilah belajar saling hargai bagi yang berpuasa inikan bulan suci. Mustinya bisa menahan diri jangan seolah olah anti aturan Walikota yang tegas jangan diabaikan.
“Ayo kita hormati bulan Ramadhan, apa lagi tak lama cuma 30 hari, jika untuk menahan rasa kebebasan.
“Pintanya seraya menambahkan, agar pihak pemerintah kota Lubuklinggau untuk turun langsung dengan melibatkan pihak-pihak terkait melakukan razia dan teguran keras pada setiap cafe dan karaoke seperti QR dan tempat hiburan malam lainnya.
“Saya minta Walikota dan OPD terkait dengan melibatkan pihak aparat penegak hukum agar dapat melakukan penertiban razia seluruh tempat hiburan malam di kota Lubuklinggau, bila mana mereka masih mengabaikan edaran Walikota berikan sangsi tegas,” Pungkasnya. (*)














