banner 728x250

Jalan Berlubang Akibat Pemeliharaan, Dinas PUPR Lubuklinggau Diduga Lalai dan Abaikan Keselamatan Publik.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti keras kondisi sejumlah ruas jalan di Kota Lubuklinggau yang berlubang dan membahayakan pengguna jalan akibat pekerjaan pemeliharaan (backing) yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) namun tidak kunjung diselesaikan.

Berdasarkan pantauan lapangan, pekerjaan tersebut telah dibiarkan lebih dari 1 x 24 jam, tanpa penyelesaian teknis yang layak. Lubang bekas galian dibiarkan terbuka, tanpa penutup permanen, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pengamanan, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor.

LAKI P45 menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian nyata penyelenggara jalan, yang tidak hanya mencerminkan buruknya manajemen pekerjaan pemeliharaan, tetapi juga pengabaian terhadap nyawa dan hak masyarakat sebagai pengguna jalan.

Diduga Melanggar Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas.

LAKI P45 menegaskan bahwa pembiaran jalan berlubang akibat pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu berpotensi melanggar hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2): Dalam hal perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara atau denda.

Pasal 273 ayat (2) dan (3): Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana semakin berat.

Pasal 25 ayat (1): Jalan wajib memenuhi persyaratan laik fungsi dan keselamatan lalu lintas.

Menurut LAKI P45, ketentuan tersebut bersifat imperatif (wajib), bukan sekadar imbauan administratif.

Hak Pengguna Jalan Diabaikan.

LAKI P45 menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk jalan raya. Pembiaran jalan berlubang akibat pekerjaan pemeliharaan yang mangkrak menunjukkan rendahnya tanggung jawab dan lemahnya pengawasan internal Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.

Apabila kondisi ini menimbulkan kerugian materiil, kecelakaan, atau korban jiwa, maka pejabat dan pelaksana teknis terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Sikap dan Desakan LAKI P45.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak secara tegas:

Dinas PUPR Kota Lubuklinggau segera menyelesaikan seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan yang ditinggalkan tanpa alasan teknis yang jelas.

Pemasangan rambu, penutup sementara, dan pengamanan standar keselamatan wajib dilakukan selama pekerjaan berlangsung.

Kepada pemerintah kota Lubuklinggau kami minta agar segera mengevaluasi dan memberikan penindakan tegas terhadap pejabat pelaksana dan pengawas lapangan yang lalai menjalankan kewajibannya.

Inspektorat, DPRD, dan aparat penegak hukum diminta turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan jika kelalaian ini terus dibiarkan.

LAKI P45 menegaskan, keselamatan rakyat bukan pelengkap proyek dan bukan formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara jalan. Pembiaran semacam ini tidak boleh terus berulang tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *