banner 728x250

Ketua LAKI P45 Dorong Penertiban Bangunan Liar dan Pajak PBB Demi Tingkatkan PAD Musi Rawas.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 29;

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Musi Rawas Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melalui Ahlul Fajri meminta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan alih fungsi persawahan, khususnya yang berada di wilayah Tugumulyo dan kawasan Desa Tanah Priok, Kecamatan Muara Beliti.

Menurut Ahlul Fajri, kondisi tersebut terlihat jelas di lapangan dan dikhawatirkan telah berlangsung lama tanpa pengawasan maksimal dari instansi terkait. Ia menilai, selain melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, keberadaan bangunan-bangunan tersebut juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

“Penertiban ini penting bukan semata-mata penindakan, tetapi untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dan masyarakat akan kewajiban perpajakan. Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah,” tegas Ahlul Fajri, Rabu (21/1/26).

LAKI P45 menduga adanya kelalaian dari dinas terkait, baik dalam proses perizinan maupun penarikan pajak. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan masih adanya objek pajak yang menggunakan satu sertifikat induk untuk membayar PBB, padahal sertifikat tersebut telah dipecah menjadi beberapa bagian dan dimiliki oleh pihak yang berbeda.

“Jika sertifikat induk sudah dipecah, maka kewajiban pajaknya juga harus dibebankan kepada masing-masing pemilik sertifikat. Tidak boleh hanya dibayar satu objek pajak, karena ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Ahlul Fajri menegaskan, kewajiban membayar PBB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, alih fungsi lahan pertanian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jika pendataan dan penagihan dilakukan secara benar dan adil, PAD Musi Rawas akan meningkat tanpa harus membebani rakyat kecil,” katanya.

LAKI P45 mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui dinas terkait agar segera melakukan inventarisasi ulang objek pajak, penyesuaian data sertifikat, serta penertiban PBB dan retribusi daerah lainnya. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya membangun kemandirian fiskal daerah dan memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan.

“Penertiban pajak harus dimulai dari tingkat bawah, dari objek pajak yang selama ini luput dari pengawasan. Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga pendidikan kepada masyarakat agar taat aturan dan ikut berkontribusi untuk daerahnya,” pungkas Ahlul Fajri.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *