banner 728x250

LAKI P45: Damai Tidak Menghapus Pidana, Robohnya Gapura Bukan Sekedar Kecelakaan Tapi Ada Dugaan Kelalaian Pejabat

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menegaskan bahwa pernyataan Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas PUPR yang menyebut robohnya Gapura Linggau Juara di Jalan Kenanga II telah “diselesaikan secara damai” dan seluruh biaya perbaikan ditanggung pemerintah, itu tidak menghapus unsur pidana dan tanggung jawab hukum pejabat terkait.

Aktifis  LAKI P45, Ahlul Fajri, menilai narasi damai tersebut justru berpotensi menjadi upaya pengaburan fakta hukum atas dugaan kelalaian berat dalam perencanaan, perizinan, dan pengawasan proyek yang dibiayai APBD.

“Ini bukan sekadar gapura tersenggol truk. Ini adalah bangunan negara yang roboh hanya berusia tiga minggu. Secara hukum, ini indikasi kuat kegagalan perencanaan konstruksi dan kelalaian pejabat.

Damai administratif tidak bisa mengubur pidana,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 359 KUHP, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan serius terhadap kepentingan umum dapat dipidana. Dalam konteks proyek pemerintah, pertanggungjawaban melekat pada pejabat pembuat kebijakan dan pengawas teknis, bukan pada masyarakat kecil semata.

Dalam hukum pidana, perdamaian tidak menghapus delik umum, apalagi jika menyangkut:

– Bangunan fasilitas publik

– Penggunaan uang negara

– Keselamatan pengguna jalan.

PUPR Bertanggung jawab penuh atas kegagalan bangunan..

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, negara menegaskan.

Pasal 60 & 67 Pengguna jasa (Pemda/PUPR) wajib melakukan pengawasan teknis.

Pasal 85 Kegagalan bangunan akibat kelalaian penyelenggara dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Fakta bahwa gapura roboh dalam hitungan minggu adalah indikator yuridis kegagalan bangunan, yang secara hukum tidak mungkin terjadi bila pengawasan dijalankan secara benar.

Diduga dibangun tanpa izin DISHUB & SATLANTAS = Cacat Hukum Sejak Awal.

Gapura dibangun di ruang manfaat jalan umum, yang secara hukum wajib memiliki

Rekomendasi teknis Dinas Perhubungan

Persetujuan Satlantas (Andalalin & keselamatan lalu lintas). Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Tanpa izin tersebut, bangunan dinyatakan:

Melawan hukum secara administratif dan berpotensi pidana karena membahayakan keselamatan publik.

Pembebanan sopir Rp.50 juta adalah bentuk pengalihan kesalahan, LAKI P45 menilai tindakan awal Dinas PUPR yang membebankan kerusakan Rp.50 juta kepada sopir truk adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat kecil, padahal secara hukum Jika bangunan publik roboh akibat desain dan pengawasan buruk, maka :

– Pejabatlah yang pertama harus diperiksa, bukan pengendara.

Potensitindak pidana korupsi.

Karena proyek ini dibiayai APBD, maka kegagalan bangunan membuka unsur:

Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Jika gapura bernilai ratusan juta dan roboh dalam hitungan minggu, maka terdapat dugaan Perencanaan fiktif atau asal-asalan.

Pengawasan tidak dijalankan, Mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Semua ini adalah klasik kejahatan konstruksi.

LAKI P45 desak aparat penegak  hukum turun tangan.

LAKI P45 secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Inspektorat, BPK RI Untuk segera melakukan Audit forensik proyek Gapura Linggau Juara

Pemeriksaan Kadis PUPR, PPK, PPTK, konsultan pengawas.

Penelusuran perizinan Dishub & Satlantas

“Jika pejabat dibiarkan berlindung di balik kata damai, maka ini menjadi preseden buruk bangunan boleh roboh, asal negara yang menutupinya,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan:

Robohnya gapura bukan musibah biasa, tetapi alarm keras kegagalan tata kelola pembangunan daerah. Jika hukum tidak ditegakkan, maka:

Hari ini gapura, besok bisa jembatan, sekolah, atau rumah sakit.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *