banner 728x250

LAKI P45 Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Proyek Tanpa Fisik di Jalan Kayu Merbau 

MUSIRAWAS EKSPRES.COM Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan proyek fiktif pada pembangunan Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

Ketua Tim Investigasi LAKI P45 Ahlul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Namun hingga kini, pihak pelapor belum menerima SP2HP, padahal SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.

Dugaan Proyek Tanpa Fisik: Anggaran Miliaran Rupiah, Tidak Ada Pekerjaan di Lapangan. Dalam laporan tersebut, LAKI P45 mengungkapkan dugaan kuat bahwa proyek pembangunan Jalan Kayu Merbau, yang dianggarkan melalui dana APBD-P 2022 sebesar Rp.3 miliar, dan kembali dianggarkan pada 2023 sebesar Rp.2 miliar, tidak pernah dikerjakan.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan tidak ada fisik pekerjaan sama sekali, sementara dokumen anggaran pemerintah menyatakan proyek tersebut telah “selesai”.

“Kami tidak menemukan adanya kegiatan pembangunan apa pun di lokasi tersebut. Jalan tetap rusak dan berlumpur seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Ahlul Fajri.

– Talud Jalan Lingkar Selatan Diduga Bermasalah: Tidak Berazas Manfaat dan Merusak DAS

Selain dugaan proyek fiktif di Kayu Merbau, LAKI P45 juga meminta kejaksaan segera memeriksa pembangunan talud di Jalan Lingkar Selatan Lubuklinggau Timur I yang dianggarkan tahun 2024 senilai Rp.2 miliar.

Menurut LAKI P45, proyek talud tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, namun justru diduga hanya menguntungkan satu oknum tertentu. Bahkan, pembangunan itu disebut telah merusak daerah aliran sungai (DAS) dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

– Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Kongkalikong.

Ahlul Fajri dan Abdul Hafiz Noeh menilai terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan serta dugaan kongkalikong antara pihak kontraktor dan oknum pejabat di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.

“Negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah. Masyarakat tidak mendapatkan apa pun dari proyek yang sudah dianggarkan berulang kali,” tegas Abdul Hafiz Noeh.

LAKI P45 juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh anggaran terkait proyek-proyek tersebut.

– LAKI P45: Kejaksaan Jangan Diam – Segera Tindaklanjuti dan Berikan SP2HP kepada Pelapor.

Sebagai elemen kontrol sosial, LAKI P45 menegaskan bahwa kejaksaan wajib menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan hanya menerima dokumen.

Ahlul Fajri menuntut agar:

1. Kejaksaan segera membuka penyelidikan dan penyidikan resmi.

2. Memanggil pihak terkait, termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab.

3. Mengeluarkan dan menyerahkan SP2HP kepada dirinya sebagai pelapor, sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Mengumumkan hasil penyelidikan secara transparan demi kepentingan publik.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kebungkaman atas dugaan korupsi sebesar ini. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan pelapor berhak menerima SP2HP,” tegas Fajri.

LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya langkah hukum nyata dari kejaksaan.

Penulis: Sofyan Ali HEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *