banner 728x250

Marak Cafe Berkedok Karaoke dan Prostitusi Ancam Moral Anak Bangsa, Pemkot Lubuklinggau Diminta Bertindak Tegas

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau – Keberadaan usaha Cafe dan Karaoke yang beroperasi di tengah permukiman masyarakat kembali menuai kecaman keras. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai praktik usaha berkedok Cafe yang di dalamnya terselubung aktivitas Karaoke, minuman keras, narkoba, hingga prostitusi merupakan gambaran kehancuran moral dan ancaman nyata terhadap masa depan anak-anak bangsa.

Sorotan tajam ini mencuat setelah Cafe dan Karaoke QR di Lubuklinggau kedapatan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan, meski telah ada Surat Edaran resmi dari Wali Kota Lubuklinggau yang secara tegas memerintahkan penutupan total seluruh tempat hiburan malam.

Tidak Hormati Ibadah Umat Muslim.

Berdasarkan investigasi lapangan awak media pada Jumat malam (20/02/2026), aktivitas karaoke dengan dentuman musik keras masih berlangsung normal di Cafe QR. Fakta ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus pelecehan terhadap kekhusyukan ibadah umat Islam.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk arogansi pengusaha yang tidak menghargai nilai keagamaan, etika sosial, dan masa depan generasi muda,” tegas perwakilan LAKI P45 Kecamatan.

Dasar Hukum yang Dilanggar.

LAKI P45 menilai operasional Cafe dan Karaoke QR telah melanggar berbagai regulasi, antara lain:

Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepala daerah menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya penghormatan terhadap nilai agama dan moral masyarakat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mewajibkan penegakan Perda dan Perkada.

4. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat (Perda Pekat) Kota Lubuklinggau.

5. Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan, yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

Pertanyaan Keras untuk Satpol PP.

LAKI P45 juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak Perda. Terbukanya operasional Cafe QR dinilai sebagai tamparan keras bagi marwah Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja.

“Jika pelanggaran seterang ini dibiarkan tanpa penyegelan dan sanksi tegas, publik patut bertanya: apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pengusaha bermodal ?” kecam LAKI P45.

Tuntutan LAKI P45, mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk:

1. Menutup dan menyegel permanen kafe berkedok hiburan malam yang melanggar aturan.

2. Mencabut izin usaha pengelola yang terbukti membangkang kebijakan daerah.

3. Tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap usaha yang merusak moral dan ketertiban sosial.

4. Melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih demi menjaga wibawa negara.

LAKI P45 menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional apabila Pemerintah Kota Lubuklinggau gagal menunjukkan ketegasan.

“Ini bukan sekadar soal Ramadhan, tapi soal masa depan moral anak bangsa dan wibawa hukum negara,” tutup pernyataan resmi LAKI P45.

Penulis: Tim RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *