MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi untuk segera mengajukan dan menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan dan pengawasan transportasi, khususnya transportasi yang memanfaatkan jalan kota namun beroperasi dan merujuk pada jaringan jalan nasional maupun Provinsi.
Desakan ini disampaikan menyusul potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dinilai tidak tergarap maksimal, bahkan cenderung dibiarkan hilang akibat lemahnya regulasi dan pengawasan sektor transportasi.
Ahlul Fajri Ketua LAKI P45 menegaskan, saat ini banyak aktivitas transportasi barang dan jasa, termasuk angkutan logistik, kendaraan bertonase besar, dan transportasi komersial lainnya, menggunakan fasilitas jalan kota secara intensif, namun tidak memberikan kontribusi sepadan terhadap PAD daerah.
“Jalan kota digunakan, dampak kerusakan ditanggung daerah, kemacetan dan risiko keselamatan masyarakat meningkat, tapi kontribusi ke PAD nyaris tidak ada. Ini ketidakadilan fiskal yang harus segera dihentikan melalui PERDA,” tegas LAKI P45.
LAKI P45 menilai, PERDA Transportasi menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk :
Mengatur retribusi dan kontribusi sektor transportasi yang melintasi dan memanfaatkan jalan kota dan kabupaten.
Menetapkan mekanisme bagi hasil antara pemerintah daerah dan provinsi, terutama bagi transportasi yang terhubung dengan jalan nasional/provinsi.
Mengendalikan kerusakan infrastruktur jalan daerah akibat kendaraan berat dan operasional transportasi skala besar. Meningkatkan PAD secara legal, transparan, dan berkelanjutan tanpa membebani masyarakat kecil.
Menurut Ahlul Fajri (LAKI P45), selama ini pemerintah daerah terlalu bergantung pada dana transfer pusat, sementara sumber PAD strategis justru dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas.
“Kalau pemerintah daerah dan provinsi serius bicara kemandirian fiskal, maka PERDA Transportasi adalah langkah konkret, bukan wacana. Jangan sampai PAD bocor hanya karena ketidakberanian membuat regulasi,” lanjutnya.
LAKI P45 juga mengingatkan bahwa pembiaran tanpa regulasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif yang merugikan kepentingan publik.
Oleh karena itu, LAKI P45 meminta :
DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi segera mendorong inisiatif legislasi PERDA Transportasi,
Pemerintah daerah dan provinsi membuka data potensi PAD sektor transportasi secara transparan,
Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan transportasi yang memanfaatkan jalan daerah.
LAKI P45 menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila pemerintah daerah dan provinsi tetap bersikap pasif.
“Ini bukan soal kepentingan kelompok, ini soal hak daerah dan keadilan bagi masyarakat. Jika PAD bisa diperkuat dari transportasi, maka pembangunan dan pelayanan publik juga akan meningkat,” tutup LAKI P45.














