banner 728x250

Penertiban Angkutan Batubara Dinilai Setengah Hati, Ahlul Fajri Desak Pemkot Bertindak Tegas dan Konsisten.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Aktivis kontrol sosial Ahlul Fajri kembali menyuarakan sikap keras terkait penertiban angkutan tambang batubara yang melintasi wilayah Kota Lubuklinggau. Ia menilai langkah yang dilakukan Walikota Lubuklinggau bersama tim gabungan memang patut diapresiasi, namun masih jauh dari kata tegas dan konsisten.

Menurut Ahlul Fajri, penertiban yang hanya sebatas penyetopan sementara namun kemudian melepas kembali sejumlah unit kendaraan angkutan batu bara untuk tetap melintas justru mencederai semangat penegakan aturan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

“Kami mengapresiasi sikap Walikota dan tim yang turun langsung melakukan penertiban. Namun ketika truk-truk tronton atau Fuso bermuatan melebihi tonase tetap dilepas melintas, ini menunjukkan penertiban dilakukan setengah hati,” tegas Ahlul Fajri, Senin (12.01.2026).

Ia menegaskan, pelanggaran kelebihan muatan (over tonase) bukan persoalan sepele. Selain melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, kondisi tersebut berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur jalan kota yang dibiayai dari uang rakyat serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ahlul Fajri mendesak agar Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak hanya melakukan penyetopan simbolik, melainkan penindakan nyata di lapangan, dengan mekanisme yang jelas dan terukur.

“Jika ingin benar-benar memberi efek jera, maka muatan truk yang melebihi tonase harus dibongkar. Beban tersebut dipindahkan atau dikurangi ke kendaraan lain. Dari satu unit Fuso bisa dijadikan dua atau tiga kendaraan, sehingga sesuai dengan batas tonase yang diizinkan. Setelah itu barulah kendaraan diberikan izin melintas,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut sah secara hukum, adil, dan memberikan pesan kuat bahwa aturan tidak bisa ditawar dan tidak bisa dinegosiasikan.

Lebih lanjut, Ahlul Fajri mengingatkan bahwa ketidaktegasan pemerintah daerah berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran, bahkan dapat memicu kecurigaan publik terhadap adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan penertiban yang tidak konsisten.

“Pemerintah kota harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan pengusaha tambang. Jika dibiarkan, maka penertiban ini hanya menjadi tontonan sesaat tanpa perubahan nyata,” ujarnya.

Ia pun secara terbuka mendesak Walikota Lubuklinggau untuk:

– Menetapkan standar penindakan yang tegas terhadap angkutan batu bara over tonase.

– Melarang keras kendaraan bermuatan berlebih melintas sebelum muatannya disesuaikan.

– Melibatkan aparat penegak hukum secara konsisten agar aturan berjalan tanpa kompromi.

Ahlul Fajri menegaskan, pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal kebijakan ini dan tidak segan menyuarakan penolakan secara terbuka apabila penertiban angkutan tambang hanya dijadikan pencitraan tanpa penegakan hukum yang nyata.

“Keselamatan warga dan keutuhan jalan kota adalah harga mati. Pemerintah harus tegas, atau publik yang akan terus menagih,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *