Penunjukan Plt Kepala DPMPTSP dan BPPRD Musi Rawas Sesuai Surat Edaran BKN

Berita, Musi Rawas337 Dilihat

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Penunjukan 2 Pelaksana Tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas disaptrikan sudah sesuai prosedur,

Adapun 2 Plt Kepala OPD tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas.

Penegasan ini disampaikan Kepala BKPSDM Musi Rawas David Pulung didampingi Sekretaris BKPSDM Dicky Zulkarnaen, Jumat, 7 November 2025.

Menurut David, penunjukan 2 Plt Kepala OPD tersebut sudah berpedoman dengan Surat Edaran BKN Nomor : 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Berdasarkan surat edaran BKN, Yulita Anggraini saat ini menjabat definitif Pejabat Fungsional Ahli Madya sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada BKPSDM Musi Rawas (Setara Pejabat Administrator) layak ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sama halnya dengan Heru Julius Pratama Kabag Prokopim Setda Kabupaten Mura merupakan Pejabat Administrator dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Secara aturan tidak masalah, dan telah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada.Tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan (2 Plt) tersebut,” tegas David kepada wartawan.

Diterangkan David, dalam surat edaran BKN nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian pada point 13 huruf C dijelaskan.

Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jawaban pengawas.

Nah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan pada 2 OPD yakni BPPRD dan DPMPTSP Mura, Bupati Hj Ratna Machmud melalui BKPSDM menunjuk Yulita Anggraeni sebagai Plt Kepala BPPRD, dan Heru Julius Pratama sebagai Plt kepala DPMPTSP Mura. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *