MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Proyek pembangunan jembatan gantung yang dibiayai dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp.10 miliar menuai sorotan tajam dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, hingga saat ini kondisi fisik pekerjaan sangat jauh dari kata selesai. Di lokasi proyek baru terlihat pemasangan satu sisi tiang jembatan, sementara pondasi kiri dan kanan belum rampung sepenuhnya, bahkan struktur utama jembatan sama sekali belum terpasang.
Yang lebih memprihatinkan, judul dan peruntukan pekerjaan dinilai tidak mengikat secara teknis maupun manfaat, sehingga membuka ruang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
“Dengan anggaran sebesar Rp.10 miliar, progres pekerjaan yang baru sebatas tiang sebelah dan pondasi yang belum tuntas jelas tidak masuk akal dan patut dipertanyakan,” tegas LAKI P45 dalam keterangannya.
Azas Manfaat Dipertanyakan.
LAKI P45 juga menyoroti azas manfaat proyek yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di seberang jembatan tidak terdapat pemukiman penduduk, fasilitas umum, maupun aktivitas sosial masyarakat yang mendesak kebutuhan akan jembatan jembatan gantung tersebut.
Sebaliknya, muncul dugaan kuat bahwa arah jembatan justru menuju kawasan usaha perkebunan, yang diduga hanya menguntungkan kepentingan oknum tertentu, bukan masyarakat secara umum.
“Ini jembatan untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk kepentingan oknum ? Jika ujung jembatan tidak terhubung dengan permukiman warga, maka azas manfaat patut dinilai gagal,” lanjut pernyataan LAKI P45.
Indikasi Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proyek ini dinilai berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apabila perencanaan tidak berbasis kebutuhan masyarakat dan realisasi pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan, maka proyek tersebut berpotensi menjadi pemborosan APBD bahkan mengarah pada dugaan penyimpangan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum :
Atas dasar temuan tersebut, LAKI P45 mendesak
Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek.
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan konflik kepentingan dan keterlibatan oknum
Pemerintah Kota Lubuklinggau agar transparan membuka dokumen perencanaan dan dasar penentuan lokasi proyek kepada publik.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus di pertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum,” tutup LAKI P45.














