banner 728x250

Proyek Jembatan Rp.10 M di Lubuklinggau Disorot, Pengawasan Lalai, Pekerjaan Asal Jadi, Keselamatan Kerja Diabaikan.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe senilai hampir Rp.10 miliar yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 kembali menuai kecaman keras. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I tersebut dinilai dikerjakan secara serampangan dan asal jadi, tanpa pengawasan yang memadai, serta mengabaikan keselamatan para pekerjanya di lapangan.

Berdasarkan data resmi LPSE Kota Lubuklinggau, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau, dengan pemenang tender CV. Putra Manila Perkasa dan nilai kontrak sekitar Rp.9,94 miliar. Namun besarnya anggaran tersebut sama sekali tidak tercermin pada kualitas pelaksanaan di lapangan.

Proyek Bernilai Miliaran, Dikerjakan Tanpa Standar Layak.

Hasil investigasi Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) pada Rabu, (28/01/2026), menemukan fakta mencengangkan. Hingga melewati batas akhir tahun anggaran 31 Desember 2025, pekerjaan jembatan belum juga rampung dan masih berlangsung hingga Januari 2026.

Ironisnya, pekerjaan dilakukan dengan metode manual, tanpa dukungan peralatan konstruksi yang seharusnya menjadi standar proyek bernilai  miliaran rupiah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dikerjakan asal-asalan dan tidak berorientasi pada mutu maupun keselamatan.

Pengawasan Lumpuh, Papan Proyek Tak Ada.

Lebih parah lagi, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek. Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak yang berfungsi memberi informasi kepada publik mengenai nilai anggaran, sumber dana, jangka waktu pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hilangnya informasi dasar tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Keselamatan Kerja Diabaikan, K3 Hanya Formalitas.

LAKI P45 juga menemukan pelanggaran fatal terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.

Fakta ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan pekerja sama sekali tidak menjadi prioritas. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dari penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Kepala Dinas terkait. Pengawasan seolah lumpuh dan dibiarkan berjalan tanpa kendali.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara.

Proyek ini juga disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan karena dikerjakan melewati tahun anggaran tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, proyek dengan kontrak tahun tunggal wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran, kecuali ditetapkan sebagai kontrak multiyears atau terjadi keadaan kahar, yang hingga kini tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik.

Praktik ini berpotensi melanggar:

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika pekerjaan ini tetap dilanjutkan atau dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026, maka patut diduga telah membuka ruang kerugian keuangan negara dan berpotensi melanggar UU Tipikor.

Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi soal kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembiaran sistematis.

“Proyek ini menunjukkan wajah buruk pengawasan pembangunan daerah. Anggaran besar, mutu diragukan, keselamatan kerja diabaikan. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh. Jangan lagi laporan masyarakat hanya berakhir di Inspektorat tanpa kejelasan,” tegasnya.

LAKI P45 menilai, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pembangunan infrastruktur hanya akan menjadi ladang penyimpangan dan simbol kegagalan negara dalam melindungi uang rakyat serta keselamatan pekerja.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *