banner 728x250

Proyek Jembatan Rp.10 Miliar di Lubuklinggau Diduga Langgar Aturan, Dikerjakan Melewati Tahun Anggaran.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 31;

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Sebuah proyek pembangunan jembatan yang bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 hingga kini menuai sorotan tajam masyarakat. Proyek tersebut adalah Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe, yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan data resmi LPSE Kota Lubuklinggau, proyek ini ditenderkan dengan:

– Nama Paket Pembangunan Jembatan Sungai Malus Batu Pepe Kecamatan. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

– Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau.

Sumber Dana dari APBD tahun 2025.

Pagu Anggaran Rp 10.000.000.000,00

HPS Rp 9.998.734.519,39

Pemenang Tender CV. Putra Manila Perkasa.

Alamat Penyedia Jln. Bukit Barisan RT 009, Dempo, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Nilai Kontrak/Harga Negosiasi: ± Rp 9,94 miliar.

Namun ironisnya, hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025 pada 31 Desember 2025, proyek tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan, hingga akhir Januari 2026, aktivitas pekerjaan masih terlihat di lapangan.

* Tidak Ada Papan Proyek, Langgar Prinsip Transparansi.

Hasil investigasi lapangan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) bersama tim media pada Rabu, (28/01/2026), menemukan bahwa proyek ini tidak dilengkapi papan plang proyek sebagai media informasi publik. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah, guna menjamin transparansi penggunaan anggaran negara Akuntabilitas pelaksana pekerjaan.

Hak masyarakat untuk mengetahui nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana proyek. Ketiadaan papan proyek patut diduga sebagai upaya menutup informasi publik dan melemahkan fungsi pengawasan masyarakat.

Pelanggaran K3 dan Metode Kerja Tidak Profesional

Selain itu, di lokasi pekerjaan ditemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Metode pekerjaan juga dilakukan secara manual tanpa dukungan peralatan konstruksi standar, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek miliaran rupiah.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diduga Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara. LAKI P45 menilai, proyek ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, karena tetap dikerjakan melewati tahun anggaran tanpa dasar hukum yang sah yang seharusnya Mengacu pada:

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Proyek dengan kontrak tahun tunggal (single year contract) wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali ditetapkan sebagai kontrak tahun jamak (multiyears) atau terjadi keadaan kahar (force majeure), yang hingga kini tidak pernah diumumkan secara resmi kepada publik.

Jika pekerjaan ini tetap dibayarkan atau dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Penegakan Hukum. Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada pembiaran, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan persekongkolan.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak menutup mata dengan Segera lakukan penyelidikan, audit teknis, dan audit keuangan secara menyeluruh. Jangan setiap laporan masyarakat dan LSM selalu diabaikan atau hanya dilimpahkan ke Inspektorat dengan dalih APIP, seperti yang kerap terjadi pada laporan-laporan kami sebelumnya,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menilai, pembiaran atas praktik seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik dan membuka ruang korupsi yang sistematis di sektor pembangunan infrastruktur daerah. (*)

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *