banner 728x250

Proyek Peningkatan Jalan Kenanga II Senilai Rp.19.8 M Diduga Tidak Sesuai Juknis, Perlu Audit Teknis dan Forensik Anggaran

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti keras pekerjaan Peningkatan Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.888.898.468,40, yang dilaksanakan oleh PT Sukses Abadi Kontrindo.

Proyek bernilai hampir Rp.20 miliar yang bersumber dari APBD tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan standar teknis (juklak dan juknis) pekerjaan jalan dan drainase, sehingga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

TEMUAN DILAPANGAN DIDUGA MELANGGAR STANDAR TEKNIS.

– Box Culvert “Menggunung” dan Jalan Bergelombang.

– Hasil pantauan menunjukkan:

– Permukaan box culvert tidak rata (menggunung).

– Badan jalan bergelombang

– Lebar jalan terkesan menyempit

– Akses gang permukiman terganggu

Padahal berdasarkan :

Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2022).

Mengatur bahwa Elevasi permukaan jalan harus sesuai desain

Harus memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.

Jika benar terjadi deviasi elevasi dan ketidaksesuaian desain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat mutu pekerjaan konstruksi.

2. Pemasangan U-Ditch Tanpa Inlet Drainase Ditemukan dugaan pemasangan U-ditch tanpa lubang inlet (saluran masuk air dari badan jalan).

Padahal sesuai :

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016, Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.

– Pedoman Perencanaan Drainase Jalan (Dirjen Bina Marga)

Drainase harus:

Memiliki sistem inlet dan outlet untuk Memastikan air tidak menggenang di badan jalan dirancang berdasarkan debit limpasan air hujan

3. Penutup U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Beban Rencana sebagaimana pernah terjadi mobil colt diesel terperosok menjadi indikator kuat bahwa :

Penutup U-ditch diduga tidak memenuhi standar beban kendaraan. Tidak sesuai dengan perencanaan kelas jalan

Padahal berdasarkan :

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian teknis yang membahayakan publik.

4. Pemasangan tidak lurus, diduga tanpa alat ukur standar

Fakta pemasangan naik-turun dan tidak lurus mengindikasikan

Tidak digunakannya alat ukur standar (waterpass/theodolite) dapat diduga, lemahnya pengawasan teknis.

Kuat dugaan pelaksanaan tidak sesuai shop drawing.

Padahal proyek skala miliaran rupiah wajib memenuhi :

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59–60: Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dan memenuhi standar mutu.

Jika benar hanya dikerjakan oleh satu tukang tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikat, maka berpotensi melanggar ketentuan jasa konstruksi.

DINAS PUPR WAJIB BERTANGGUNG JAWAB :

Berdasarkan:

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021

Tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah

PA, KPA, PPK dan Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas

Kesesuaian spesifikasi teknis, Mutu pekerjaan

Serah terima pekerjaan (PHO & FHO) Jika mutu pekerjaan diduga menyimpang, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.

POTENSI KONSEKUENSI HUKUM

Apabila dalam audit ditemukan:

Ketidaksesuaian volume Pengurangan spesifikasi Mark-up anggaran Pekerjaan tidak sesuai kontrak

Maka dapat dijerat dengan :

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3

Tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

KUHP Pasal 359

Kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain.

SIKAP LAKI P45.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak :

Inspektorat melakukan audit teknis menyeluruh.

BPK RI melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi kerugian negara Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) turun tangan melakukan penyelidikan.

Kami minta agar Dinas PUPR membuka dokumen :

Kontrak kerja, RAB

Shop drawing, Uji mutu material, Sertifikat tenaga ahli dan Dilakukan uji laboratorium mutu beton dan ketebalan perkerasan jalan.

PERINGATAN TEGAS !

Uang rakyat bukan untuk proyek asal jadi.

Jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor, konsultan pengawas, PPK, hingga pejabat terkait wajib dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, perdata, maupun pidana.

LAKI P45 akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas demi menjaga uang rakyat dan keselamatan masyarakat.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *