MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti keras pekerjaan Peningkatan Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.888.898.468,40, yang dilaksanakan oleh PT Sukses Abadi Kontrindo.
Proyek bernilai hampir Rp.20 miliar yang bersumber dari APBD tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan standar teknis (juklak dan juknis) pekerjaan jalan dan drainase, sehingga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
TEMUAN DILAPANGAN DIDUGA MELANGGAR STANDAR TEKNIS.
– Box Culvert “Menggunung” dan Jalan Bergelombang.
– Hasil pantauan menunjukkan:
– Permukaan box culvert tidak rata (menggunung).
– Badan jalan bergelombang
– Lebar jalan terkesan menyempit
– Akses gang permukiman terganggu
Padahal berdasarkan :
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2022).
Mengatur bahwa Elevasi permukaan jalan harus sesuai desain
Harus memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.
Jika benar terjadi deviasi elevasi dan ketidaksesuaian desain, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat mutu pekerjaan konstruksi.
2. Pemasangan U-Ditch Tanpa Inlet Drainase Ditemukan dugaan pemasangan U-ditch tanpa lubang inlet (saluran masuk air dari badan jalan).

– Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016, Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum.
– Pedoman Perencanaan Drainase Jalan (Dirjen Bina Marga)
Drainase harus:
Memiliki sistem inlet dan outlet untuk Memastikan air tidak menggenang di badan jalan dirancang berdasarkan debit limpasan air hujan
3. Penutup U-Ditch Diduga Tidak Sesuai Beban Rencana sebagaimana pernah terjadi mobil colt diesel terperosok menjadi indikator kuat bahwa :
Penutup U-ditch diduga tidak memenuhi standar beban kendaraan. Tidak sesuai dengan perencanaan kelas jalan
Padahal berdasarkan :
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian teknis yang membahayakan publik.
4. Pemasangan tidak lurus, diduga tanpa alat ukur standar
Fakta pemasangan naik-turun dan tidak lurus mengindikasikan
Tidak digunakannya alat ukur standar (waterpass/theodolite) dapat diduga, lemahnya pengawasan teknis.
Kuat dugaan pelaksanaan tidak sesuai shop drawing.
Padahal proyek skala miliaran rupiah wajib memenuhi :
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59–60: Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dan memenuhi standar mutu.
Jika benar hanya dikerjakan oleh satu tukang tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikat, maka berpotensi melanggar ketentuan jasa konstruksi.
DINAS PUPR WAJIB BERTANGGUNG JAWAB :
Berdasarkan:
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah
PA, KPA, PPK dan Konsultan Pengawas bertanggung jawab atas
Kesesuaian spesifikasi teknis, Mutu pekerjaan
Serah terima pekerjaan (PHO & FHO) Jika mutu pekerjaan diduga menyimpang, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM
Apabila dalam audit ditemukan:
Ketidaksesuaian volume Pengurangan spesifikasi Mark-up anggaran Pekerjaan tidak sesuai kontrak
Maka dapat dijerat dengan :
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3
Tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
KUHP Pasal 359
Kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain.
SIKAP LAKI P45.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak :
Inspektorat melakukan audit teknis menyeluruh.
BPK RI melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi kerugian negara Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) turun tangan melakukan penyelidikan.
Kami minta agar Dinas PUPR membuka dokumen :
Kontrak kerja, RAB
Shop drawing, Uji mutu material, Sertifikat tenaga ahli dan Dilakukan uji laboratorium mutu beton dan ketebalan perkerasan jalan.
PERINGATAN TEGAS !
Uang rakyat bukan untuk proyek asal jadi.
Jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor, konsultan pengawas, PPK, hingga pejabat terkait wajib dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, perdata, maupun pidana.
LAKI P45 akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas demi menjaga uang rakyat dan keselamatan masyarakat.














