banner 728x250

Robohnya Gapura Bukti Kelalaian Pengawasan Dinas PUPR Cipta Karya, Jangan Kambinghitamkan Sopir.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Aktivis anti korupsi Ahlul Fajri, selaku perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), angkat bicara menanggapi peristiwa robohnya Gapura Kenanga II di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (13/1/2026), yang viral dan menuai sorotan publik.

Menurut Ahlul Fajri, kejadian tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan kontraktor atau sopir kendaraan angkutan, melainkan mencerminkan kelalaian serius dalam fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, khususnya Bidang Cipta Karya.

“Gapura yang dibiayai uang negara, baru berusia sekitar tiga minggu, lalu roboh. Ini bukan kejadian biasa. Ini indikasi kuat adanya kegagalan pengawasan teknis dan pengendalian mutu oleh Dinas PUPR,” tegas Ahlul Fajri.

Diketahui, proyek Gapura Kenanga II dikerjakan oleh CV. Bos Muda Kontraktor dengan nilai anggaran Rp 199.433.400. Robohnya bangunan dalam waktu singkat memunculkan dugaan bahwa standar teknis konstruksi, mutu pekerjaan, serta aspek keselamatan publik tidak dijalankan sebagaimana mestinya, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

Ahlul Fajri menegaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan kontraktor, melainkan juga pada:

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

– Konsultan pengawas

– Dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUPR Bidang Cipta Karya

“Kalau bangunan publik roboh secepat ini, berarti ada yang lalai saat memeriksa spesifikasi, mutu material, dan kekuatan struktur. Jangan sampai kegagalan sistem ini justru dibebankan kepada sopir angkutan. Itu tidak adil dan menyesatkan,” ujarnya.

LAKI P45 juga menilai sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari, yang menyebut bahwa konstruksi gapura tersebut tidak memenuhi standar dan mengabaikan kualitas serta keselamatan warga. Hal ini semakin memperkuat bahwa persoalan utama berada pada kualitas pekerjaan dan pengawasan, bukan faktor eksternal semata.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara.

Ahlul Fajri menyebut, robohnya Gapura Kenanga II berpotensi mengandung unsur:

– Kelalaian pengawasan teknis Cacat mutu pekerjaan konstruksi

– Dugaan kerugian keuangan negara

“Jika bangunan yang baru selesai sudah roboh, maka secara logika hukum dan teknis, negara dirugikan, Ini harus dipertanggungjawabkan secara materiil dan hukum,” tegasnya.

Desakan LAKI P45

Atas peristiwa tersebut, LAKI P45 mendesak:

– Audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh terhadap proyek Gapura Kenanga II

– Pemeriksaan terhadap Dinas PUPR Bidang Cipta Karya, termasuk PPK dan konsultan pengawas

– Penetapan tanggung jawab hukum secara proporsional, tidak hanya kepada kontraktor

– Tidak menjadikan masyarakat atau sopir sebagai kambing hitam

– Evaluasi total terhadap seluruh proyek Cipta Karya di Kota Lubuklinggau.

Ahlul Fajri menegaskan, peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau bahwa pengawasan proyek bukan formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang menyangkut keselamatan publik dan keuangan negara.

“Jika tidak ada langkah tegas dan transparan, kami mendorong aparat penegak hukum dan inspektorat untuk turun tangan. Jangan sampai praktik lalai dan pembiaran terus berulang dengan korban uang negara dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: RedaksiEditor: Sofyan Ali H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *