Viral di Medsos, Preman Acungkan Pisau di Ateal SPBU Milik S Z Anggota DPRD Empat Lawang

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Empat Lawang Sumatra Selatan – Media sosial di Kabupaten Empat Lawang dihebohkan dan mengutuk keras aksi premanisme yang nyaris merenggut nyawa seorang warga. Peristiwa ini terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tebing Tinggi, yang diketahui milik (SZ) anggota DPRD Kabupatèn Empat Lawang dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Komisaris SPBU, pada Senin (24/11/2025).

Aksi premanisme berinisial A yang hendak menusuk korban Cenci Riestan, yang juga dikenal sebagai seorang penggiat media sosial, memicu desakan kepada polisi agar segera menangkap pelaku.

Komentar warganet mayoritas mengecam tindakan “sok hebat dan sok jagoan” pelaku A, yang diduga diprovokasi langsung oleh (SZ). Parahnya, insiden provokasi dan penyerangan ini terjadi dan disaksikan langsung oleh salah seorang anggota Polisi di lokasi.

Menurut kesaksian korban Cenci Riestan, (SF) memprovokasi preman dengan perkataan: “Galak kamu direkam, dai kamu disorot (mau kalian direkam, muka kalian divideo).”

Akibat provokasi tersebut, dua preman, A dan S alias Y, yang dibantu petugas SPBU, langsung mengepung Cenci dan rekannya, Dicky.

Dicky menceritakan detik-detik penyerangan.”Rekan saya dicekik dengan tangan kiri, lalu A mengeluarkan senjata tajam jenis pisau penikam dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Kunci motor kami juga dirampas di SPBU,” kata Dicky. Beruntung, kedua jurnalis itu berhasil kabur dari upaya penusukan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang. Warganet berharap penanganan kasus yang diduga terafiliasi dengan anggota DPRD dan bos migas ini bisa cepat dan tuntas.

“Kecepatan penanganan oleh pihak Kepolisian Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang diharapakan menjadi contoh yang baik bahwa hukum selalu adil di Kabupaten Empat Lawang, tidak hanya tajam ke bawah namun di atas pun bisa dipancung,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Tebing Tinggi, teregister dengan nomor: LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang. Masyarakat menantikan kesigapan Polisi dalam menangkap pelaku yang mengancam nyawa warga sipil. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *