Kader Pemuda Pancasila Soroti Pelaksanaan Hari Kesaktian Pancasila: Pemerintah Harus Peka terhadap Pedoman Resmi
MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU, 1 Oktober 2026 – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober kembali menjadi sorotan. Momentum yang secara historis dan yuridis telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Kesaktian Pancasila tersebut dinilai tidak seharusnya dipandang hanya sebagai agenda seremonial tahunan.
Ahlul Fajri, yang aktif sebagai masyarakat kontrol sosial dan juga kader Pemuda Pancasila, meminta pemerintah dan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan untuk benar-benar memperhatikan dasar hukum serta pedoman resmi penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Secara hukum, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, yang hingga saat ini tercatat berstatus berlaku.
Sementara untuk pelaksanaan tahun 2026, pemerintah telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan upacara. Kemendikdasmen pada 30 September 2026 menyampaikan bahwa pedoman tersebut merupakan tindak lanjut Pedoman Menteri Kebudayaan Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026 tanggal 23 September 2026. Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa satuan kerja di luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis di daerah menyelenggarakan upacara bendera dengan merujuk pada pedoman tersebut.
Karena itu, Ahlul Fajri berharap pemerintah daerah maupun instansi pemerintah tidak menganggap ringan peringatan tersebut.
“Saya berharap pemerintah benar-benar peka. Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal yang setiap tahun kita lewati. Pancasila adalah dasar dan ideologi negara. Pemerintah sendiri telah memiliki dasar hukum dan pedoman resmi mengenai peringatannya,” ujar Ahlul Fajri.
“Jangan Sampai Pancasila Hanya Jadi Pajangan”
Menurut Ahlul, apabila terdapat instansi pemerintah yang tidak melaksanakan upacara atau kegiatan peringatan sebagaimana diatur dalam pedoman yang berlaku, hal tersebut setidaknya perlu menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan.
“Kami bukan sedang mencari-cari kesalahan pemerintah. Tetapi sebagai masyarakat dan kader Pemuda Pancasila, kami berkepentingan menjaga agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi tulisan di dinding kantor, slogan dalam pidato, atau simbol dalam setiap acara resmi,” tegasnya.
Ahlul menilai bahwa penghormatan terhadap Pancasila seharusnya tidak berhenti pada upacara. Nilai Pancasila harus tercermin dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Mulai dari pelayanan publik, pengelolaan anggaran negara, pemberantasan korupsi, penegakan hukum, keadilan sosial, hingga keberanian pemerintah menerima kritik masyarakat.
“Pancasila harus hidup dalam tindakan. Kalau berbicara tentang keadilan sosial, maka rakyat harus mendapatkan pelayanan yang adil. Kalau berbicara tentang kemanusiaan, masyarakat harus diperlakukan secara manusiawi. Kalau berbicara tentang kerakyatan, pemerintah harus mau mendengar suara rakyat,” katanya.
Kontrol Sosial Bukan Musuh Pemerintah.
Sebagai masyarakat yang aktif menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Ahlul mengatakan bahwa keberadaan masyarakat kritis seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman.
Menurutnya, kontrol sosial merupakan bagian dari kehidupan masyarakat demokratis.
“Pemerintah jangan alergi terhadap kritik. Kami menyampaikan dugaan dan meminta klarifikasi karena ada kepentingan masyarakat yang harus dijaga. Kalau pemerintah merasa benar, berikan penjelasan dan data. Selesai,” ujar Ahlul.
Ia menambahkan bahwa semangat Pancasila justru harus tercermin dari keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi dan kritik masyarakat.
Pedoman 2026 Sudah Diterbitkan.
Ahlul juga menyoroti bahwa untuk tahun 2026 pemerintah tidak hanya memiliki dasar historis berupa Keppres No. 153 Tahun 1967, tetapi juga telah menerbitkan pedoman teknis penyelenggaraan upacara.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa pada 1 Oktober 2026 upacara peringatan di kantor pusat Senayan diselenggarakan di Monumen Pancasila Sakti, sedangkan satuan kerja di luar Senayan dan UPT di daerah menyelenggarakan upacara dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
“Artinya, pemerintah sudah memberikan pedoman. Maka yang perlu kita lihat adalah bagaimana pedoman tersebut dilaksanakan di lapangan, khususnya pada lingkungan pemerintahan dan satuan kerja yang memang menjadi sasaran pedoman tersebut,” jelasnya.
Ahlul berharap pemerintah tidak hanya menunjukkan kecintaan terhadap Pancasila ketika momentum peringatan tiba, tetapi menjadikan Pancasila sebagai pedoman moral dan etika dalam menjalankan kekuasaan serta mengelola kepentingan rakyat.
“Jangan sampai Pancasila hanya menjadi pajangan. Jangan hanya gagah ketika membacakan Pancasila dalam upacara, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan dugaan korupsi, transparansi anggaran atau persoalan pelayanan publik justru masyarakat dianggap sebagai pengganggu,” tegas Ahlul.
“Pancasila Harus Hadir Setiap Hari”
Menutup pernyataannya, Ahlul Fajri mengajak pemerintah dan masyarakat menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum untuk memperkuat kembali komitmen terhadap ideologi negara.
“Upacara adalah simbol penghormatan. Tetapi pengamalan Pancasila harus dilakukan setiap hari. Pemerintah harus menunjukkan bahwa Pancasila benar-benar hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena bagi kami, Pancasila bukan sekadar pajangan—Pancasila adalah tanggung jawab,” pungkasnya.














