banner 728x250

Kepala Lapas Kelas llA Lubuk Linggau Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Sporoti Transparansi Lapas Terkait Dugaan Penembakan

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuk Linggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyayangkan belum adanya tanggapan dari Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan terkait dugaan penembakan terhadap seorang terduga pencuri durian yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas IIA Lubuk Linggau.

Konfirmasi tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai sejumlah aspek penting, di antaranya status kepegawaian terduga pelaku, legalitas senjata api yang digunakan, kewenangan penggunaan senjata api di luar kedinasan, langkah pemeriksaan internal, serta koordinasi pihak Lapas dengan aparat kepolisian.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa hingga rilis ini diterbitkan, pihaknya belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polres Lubuklinggau. Namun, sebagai institusi pemerintah, Lapas juga memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai aspek administratif dan tata kelola yang tidak mengganggu proses hukum. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara negara”, ujar Ahlul Fajri.

Ahlul Fajri menilai bahwa sikap tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi justru dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berharap Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau segera memberikan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang tanpa dasar.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan adanya transparansi mengenai prosedur, penggunaan senjata api, serta langkah-langkah internal yang ditempuh oleh institusi pemasyarakatan.

Selain itu, Ahlul Fajri mendorong agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terhadap dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran disiplin apabila nantinya ditemukan.

Ahlul Fajri juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi kapan pun diperlukan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

“Transparansi bukanlah ancaman bagi sebuah institusi. Justru dengan keterbukaan, kepercayaan publik dapat dipertahankan. Kami masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *