MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memutuskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, tidak boleh hangus begitu saja.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi No. 4/2026) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisa kuota internet yang belum habis saat masa aktif berakhir tidak boleh lagi hangus secara sepihak oleh operator seluler tanpa biaya tambahan.
PT Telkomsel terkuat dalam laporang yang masuk ke BPSK Kota Lubuklinggau atas laporan pihak pelanggan yang menggunakan Kartu By U yang menggunakan nomor 0851 xxxx xxxx yang habis masa aktif tanggal 5 Oktober 2026 yang masih tersisa lebih kurang 8 GB dan di cek pada tanggal 6 Oktober 2026, sisa kuota tinggal 0.00 .
Hal yang sama terkuat dalam sidang tersebut Ketua BPSK Kota Lubuklinggau yang menggunakan kartu Simpati yang berdasarkan data yang di himpun masih tersisa lebih kurang 30 Gb lagi, juga di hanguskan pihak Telkomsel.
Pihak Telkomsel yang hadir 2 orang dalam Sidang BPSK tersebut diminta menjelaskan terkait hangusnya kuota internet pada kartu Telkomsel, tidak bisa menjelaskan landasan hukum mereka menghanguskan sisa kuota pelanggan.

Terkait tidak ada kompetensi kedua pegawai Telkomsel Lubuklinggau dalam menjelaskan masalah ini, mereka akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak PT Telkomsel pusat.
Abd Hafiz, SH Advokat Lubuklinggau dimintakan komentarnya terkait dihangusnya sisa kuota pelanggan oleh PT Telkomsel, ini jelas menyalahi aturan yang ada dan pihak Telkomsel telah mengangkangi Keputusan MK yang berlaku Final
Ia juga menjelaskan pengangkangi Keputusan MK ini dapat di erat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 dan Pasal 18 melarang klausul baku yang merugikan konsumen atau menghilangkan hak atas jasa yang sudah dibayarkan secara sepihak, jelasnya kepada awak media.














