banner 728x250

LAKI P45 Warning Sekolah: Dana Revitalisasi Bukan Ajang Cari Untung dan Dikorupsi

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU SUMATERA SELATAN – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melalui Ketua Perwakilan Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, mendesak seluruh pihak sekolah penerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Lubuklinggau serta Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau agar melaksanakan dan mengawasi penggunaan anggaran secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAKI P45 menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak, serta menunjang mutu pendidikan bagi peserta didik. Oleh karena itu, setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah harus benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan fisik yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Ahlul Fajri menegaskan, pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme swakelola tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas bangunan, mengabaikan standar teknis, ataupun melaksanakan pekerjaan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Swakelola bukan berarti pekerjaan dapat dilakukan tanpa pengawasan, tanpa pertanggungjawaban, atau tanpa keterbukaan kepada masyarakat.

“LAKI P45 mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran revitalisasi agar benar-benar menjalankan amanah tersebut. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru menjadi celah bagi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pekerjaan harus dilaksanakan secara maksimal, sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar perencanaan, serta ketentuan yang berlaku,” tegas Ahlul Fajri.

Dinas Pendidikan Jangan Hanya Menjadi Penonton.

LAKI P45 juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau untuk menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap sekolah-sekolah penerima program revitalisasi.

Pengawasan tersebut harus mencakup kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan, kualitas material yang digunakan, volume pekerjaan, keselamatan kerja, ketepatan penggunaan anggaran, serta hasil akhir bangunan sebelum dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan.

Dinas Pendidikan juga diminta memastikan bahwa setiap sekolah penerima bantuan memahami kewajiban administrasi dan teknis, termasuk pencatatan penggunaan dana, dokumentasi progres pekerjaan, penyimpanan bukti transaksi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban secara benar dan dapat diperiksa.

Menurut LAKI P45, keberhasilan program revitalisasi tidak boleh hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya laporan administrasi. Ukuran utamanya adalah apakah bangunan benar-benar selesai sesuai perencanaan, memenuhi standar mutu dan keselamatan, serta layak digunakan oleh peserta didik dan tenaga pendidik.

Swakelola Harus Transparan dan Dapat Diawasi Publik.

LAKI P45 mengingatkan bahwa mekanisme swakelola bukanlah ruang tertutup yang membebaskan pengelola dari pengawasan publik. Walaupun pekerjaan tidak dilaksanakan melalui kontraktor pihak ketiga, penggunaan anggaran negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak sekolah diminta terbuka terhadap informasi pelaksanaan program yang memang wajib diumumkan atau dapat diakses masyarakat, termasuk informasi mengenai sumber dan besaran anggaran sesuai dokumen resmi, rencana pekerjaan, progres pelaksanaan, serta hasil akhir kegiatan. Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

LAKI P45 juga menekankan agar tidak terjadi praktik pengadaan material yang tidak wajar, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis, ataupun bentuk penyimpangan lainnya. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, hal tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan mekanisme yang sah.

LAKI P45 Akan Melakukan Kontrol Sosial

Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pencegahan tindak pidana korupsi, LAKI P45 menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Lubuklinggau.

Pemantauan akan diarahkan pada kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, kualitas bangunan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan yang didukung informasi dan bukti yang memadai, LAKI P45 akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawasan atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

LAKI P45 menegaskan bahwa langkah kontrol sosial ini bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya dan tidak merugikan kepentingan peserta didik maupun masyarakat.

“Kami tidak ingin program yang bertujuan memperbaiki sarana pendidikan justru dilaksanakan secara asal-asalan. Jangan beranggapan karena pekerjaan dilakukan secara swakelola dan tidak menggunakan kontraktor pihak ketiga, maka pelaksanaannya luput dari perhatian masyarakat. Publik berhak mengawasi penggunaan uang negara sesuai ketentuan, sementara pihak sekolah dan dinas wajib menjalankan tanggung jawabnya secara profesional,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 berharap seluruh sekolah penerima program revitalisasi dan Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga mutu pekerjaan, integritas pengelolaan anggaran, serta keterbukaan informasi. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik, bukan menjadi kesempatan untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas bangunan dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *