MUSIRAWAS EKSPRES.COM, JAKARTA – Ormas Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) menyatakan dukungan terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Sebagaimana statemen Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) sebelumnya, ABRI-1 menilai temuan Ombudsman tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan adanya fasilitas hunian yang tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau kluster dengan fasilitas yang menyerupai hunian apartemen, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Lebih serius lagi, Ombudsman menyampaikan adanya kerentanan keamanan karena ditemukan akses keluar dari area hunian yang tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan di luar lapas. Tim Ombudsman juga mengungkap bahwa mereka sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan.
Ketua Umum ABRI-1, Rahmadsyah Sitompul, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, menyediakan, atau terlibat dalam keberadaan fasilitas tersebut.
“Kami mendukung langkah Ombudsman RI membuka persoalan ini kepada publik. Temuan seperti ini jangan hanya berhenti menjadi pemberitaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmadsyah Sitompul.»
Menurut Rahmadsyah, Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila benar terdapat fasilitas khusus yang jauh berbeda dengan standar hunian warga binaan lainnya, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan: siapa yang membangun, siapa yang menggunakan, sejak kapan fasilitas tersebut ada, dari mana sumber pembiayaannya, serta siapa yang memberikan izin atau mengetahui keberadaannya.
ABRI-1 juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan, pemberian fasilitas secara ilegal, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, atau bentuk pelanggaran lainnya.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas mewah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa ada di dalam lingkungan Lapas, siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada keuntungan tertentu yang diperoleh pihak-pihak tertentu,” tegas Rahmadsyah.
ABRI-1 Desak Evaluasi Pimpinan Lapas Cibinong
ABRI-1 mendesak Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap struktur dan jajaran pimpinan Lapas Kelas IIA Cibinong apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, pembiaran, pelanggaran disiplin, atau keterlibatan pejabat maupun pegawai.
Menurut ABRI-1, langkah evaluasi diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
ABRI-1 juga meminta agar warga binaan yang ditemukan menempati hunian khusus tersebut dikembalikan ke blok hunian sesuai ketentuan apabila setelah pemeriksaan dinyatakan bahwa fasilitas tersebut memang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai standar pemasyarakatan.
Selain itu, bangunan atau fasilitas yang terbukti dibangun dan digunakan secara tidak sah agar ditertibkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan Ada Perlakuan Khusus di Dalam Lapas”
Rahmadsyah menegaskan bahwa prinsip pemasyarakatan harus berlaku secara adil dan transparan.
“Kalau memang ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas khusus karena alasan yang sah, silakan dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya. Tetapi kalau ternyata fasilitas tersebut diperoleh karena uang, kedekatan, jabatan, atau perlakuan khusus yang tidak dibenarkan, maka harus ditindak,” katanya.
ABRI-1 juga menilai temuan Ombudsman mengenai dugaan pungutan mingguan terhadap keluarga warga binaan perlu ditelusuri secara serius. Ombudsman menyebut menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
“Semua informasi harus diverifikasi. Jangan langsung menyimpulkan siapa yang bersalah. Tetapi jangan pula mengabaikan laporan masyarakat. Jika bukti awalnya cukup, aparat harus melakukan pendalaman,” ujar Rahmadsyah.
Minta Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
ABRI-1 meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak berhenti pada pergantian atau pembinaan internal semata apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
ABRI-1 mendukung Ombudsman RI untuk terus melakukan pengawasan dan meminta hasil pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“ABRI-1 mendukung pengawasan Ombudsman. Kami meminta Kementerian Imipas segera bertindak, melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan fasilitas yang terbukti tidak sesuai aturan, mengembalikan warga binaan ke tempat hunian yang sesuai ketentuan, serta memberikan sanksi tegas kepada pejabat maupun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Rahmadsyah.
ABRI-1 menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap upaya pengawasan pelayanan publik. Adapun mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.














