MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Munculnya unggahan salah satu netizen di media sosial yang menyoroti dugaan pembayaran jasa tenaga kesehatan sebanyak dua kali pada bulan yang sama patut menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
Dalam unggahan tersebut, netizen mempertanyakan adanya indikasi pembayaran jasa tenaga kesehatan yang diduga terjadi dua kali untuk periode bulan yang sama. Meski disebut kemungkinan kesalahan dalam proses entri data BKU (Buku Kas Umum), namun dugaan tersebut tetap dinilai tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan negara serta hak tenaga kesehatan.
Menyikapi hal itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 meminta agar persoalan ini tidak berhenti sebagai perbincangan liar di media sosial, melainkan harus ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka dan pemeriksaan administratif secara menyeluruh.
Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Ahlul Fajri, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pembayaran ganda pada bulan yang sama, maka perlu ditelusuri apakah hal tersebut murni kesalahan administratif, human error, kelemahan sistem penginputan, atau justru terdapat unsur kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami memandang isu ini tidak boleh dianggap angin lalu. Jika memang hanya salah input BKU, harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pembayaran ganda yang tidak sesuai ketentuan, maka ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada dugaan pemborosan anggaran atau penyimpangan keuangan daerah,” tegas Ahlul Fajri.

Analisa Dasar Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
Berdasarkan informasi awal dari postingan netizen yang beredar, terdapat beberapa kemungkinan yang patut menjadi objek penyelidikan:
1. Kesalahan Administratif/Entry Data.
Bisa saja terjadi human error dalam penginputan BKU atau sistem keuangan, sehingga muncul pencatatan ganda pada bulan yang sama.
2. Lemahnya Pengawasan Internal.
Jika pembayaran ganda benar terjadi dan lolos verifikasi, maka ada dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal, baik pada PPTK, bendahara pengeluaran, PPK-SKPD maupun mekanisme verifikasi keuangan.
3. Potensi Penyimpangan Anggaran.
Bila terdapat pembayaran riil dua kali untuk objek dan periode yang sama tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang wajib diperiksa oleh inspektorat, BPKP, bahkan APH.
4. Perlu Audit Dokumen dan Rekening Penerima.
Aparat diminta memeriksa dokumen SPJ, SPM, SP2D, BKU, daftar penerima jasa tenaga kesehatan, serta kesesuaian transfer rekening guna memastikan apakah benar terdapat pembayaran ganda atau hanya kesalahan administrasi pencatatan.
Ahlul Fajri juga mengingatkan agar publik tidak langsung menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun demikian, keterbukaan informasi dan audit investigatif dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dasar hukum yang relevan untuk dilakukan pemeriksaan antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait audit investigatif dan potensi kerugian negara.
Pengawasan internal pemerintah daerah melalui Inspektorat terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan.














