MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuk Linggau – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyoroti kondisi pompa pada proyek revitalisasi Intake Sungai Kelingi Watas milik PDAM Tirta Bukit Sulap setelah melakukan investigasi lapangan.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi organisasi ditemukan pompa berkapasitas 40 liter hingga 100 liter per detik dalam kondisi trip atau tidak dapat beroperasi. Selain itu, pompa berkapasitas 100 liter per detik diketahui sedang menjalani perbaikan karena mengalami kerusakan, padahal menurut informasi yang diperoleh, usia operasional belum mencapai enam bulan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah usia operasional pompa yang relatif masih baru namun telah mengalami kerusakan. Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan bahwa peralatan yang digunakan merupakan mesin rakitan dan bukan produk dengan merek yang telah teruji kualitasnya. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang,” ujar Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri juga memperoleh informasi bahwa proyek revitalisasi intake tersebut diduga belum dilakukan serah terima kepada PDAM Tirta Bukit Sulap. Oleh karena itu, Ahlul Fajri mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan pompa yang mengakibatkan terganggunya operasional instalasi.
“Apabila benar proyek tersebut belum dilakukan serah terima, maka tanggung jawab penyedia jasa, pelaksana pekerjaan, maupun pihak terkait harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai pelayanan air bersih terganggu sementara tidak ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ahlul Fajri menilai bahwa apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, penggunaan material atau peralatan yang tidak memenuhi standar, atau lemahnya pengawasan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya mengenai kewajiban menjaga aset negara agar memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaannya.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan hasil pengadaan memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, akuntabel, serta sesuai spesifikasi teknis yang diperjanjikan.
4. Ketentuan mengenai masa pemeliharaan dan tanggung jawab penyedia dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, apabila kerusakan terjadi sebelum berakhirnya masa pemeliharaan atau sebelum dilakukan serah terima akhir pekerjaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan, rekayasa spesifikasi, penggunaan barang yang tidak sesuai kontrak, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, LAKI P45 mendesak pelaksana proyek, konsultan pengawas, PDAM Tirta Bukit Sulap, PPK, serta instansi teknis terkait untuk menjelaskan secara terbuka status proyek, proses serah terima, masa pemeliharaan, spesifikasi pompa yang dipasang, merek dan sertifikasi peralatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
LAKI P45 juga meminta Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum melakukan audit teknis dan audit investigatif untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan uang rakyat. Apabila benar terjadi kerusakan dalam waktu yang sangat singkat, maka penyebabnya harus diungkap secara profesional, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. LAKI P45 akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat dan pelayanan air bersih yang berkualitas,” tutup Ahlul Fajri.














