banner 728x250

LAKI P45 Soroti Perlakuan Terhadap Suku Anak Dalam di Kecamatan Muara Lakitan Musi Rawas

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Musi Rawas – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melalui Ketua Ahlul Fajri menyampaikan keprihatinan serius atas kondisi yang dialami warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh warga Suku Anak Dalam (SAD) pada 20 April 2026 di Kantor Bupati Musi Rawas.

Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan masyarakat SAD terhadap minimnya perhatian emerintah Daerah serta dugaan perlakuan tidak adil yang mereka alami di lapangan.

Menurut informasi yang dihimpun, warga SAD mengeluhkan adanya dugaan perampasan hasil memungut sawit brondolan yang mereka pungut di area perkebunan oleh pihak pengamanan perusahaan (Satpam), yang disebut melibatkan oknum satuan pengamanan dan aparat yang bertugas di lokasi tersebut.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara, termasuk terhadap masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam (SAD).

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pembedaan ras, suku, maupun golongan. Suku Anak Dalam adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penghidupan yang layak,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa segala bentuk tindakan yang berpotensi merampas hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kalau benar ada praktik perampasan terhadap hasil yang dikumpulkan masyarakat kecil, apalagi melibatkan aparat atau pihak yang memiliki kewenangan, ini bukan sekadar persoalan sosial biasa, ini sudah menyentuh aspek keadilan hukum yang serius dan harus diusut secara terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka ruang dialog yang adil dan transparan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi secara objektif.

“Jangan sampai negara terkesan abai. Ketika masyarakat kecil merasa tidak dilindungi, di situlah kepercayaan publik terhadap hukum dipertaruhkan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan masyarakat adat.

“Pendekatan keamanan tanpa keadilan hanya akan memperdalam luka sosial. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang adil, bukan sekadar kuat,” katanya.

LAKI P45 juga mengingatkan agar penanganan persoalan ini mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, serta menghindari langkah-langkah represif yang justru dapat memperkeruh situasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas maupun pihak perusahaan terkait dugaan yang disampaikan oleh warga.

Aksi yang direncanakan berlangsung damai tersebut diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Menurut ketua LAKI P45. “Kami kontrol sosial bukan musuh, tapi kekuatan rakyat yang akan terus menggugat kekuasaan yang zalim dan menyimpang”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *