MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Bengkulu – Mencuatnya informasi terkait ribuan kendaraan dinas milik pemerintah di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten yang menunggak pajak mendapat sorotan tajam dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45). Organisasi pegiat kontrol sosial tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya tata kelola aset negara dan disiplin anggaran di lingkungan pemerintahan.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dibeli menggunakan uang rakyat seharusnya dikelola secara tertib, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya. Jika benar terdapat sekitar 17 ribu kendaraan dinas menunggak pajak dengan nilai mencapai miliaran rupiah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah, OPD, hingga instansi vertikal yang menggunakan fasilitas negara.
“Ini sangat ironis. Pemerintah gencar mengimbau masyarakat taat membayar pajak, namun di sisi lain justru kendaraan dinas pemerintah banyak yang menunggak. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ahlul Fajri.
Ahlul Fajri meminta dilakukan audit dan pendataan ulang kendaraan dinas secara menyeluruh, termasuk memastikan keberadaan fisik kendaraan, status pemanfaatan, hingga legalitas administrasinya. Menurutnya, alasan kendaraan tidak lagi digunakan tetapi masih tercatat sebagai aset daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya tunggakan berkepanjangan.
Lebih lanjut, Ahlul Fajri menilai persoalan ini berpotensi membuka ruang terhadap berbagai persoalan lain, mulai dari dugaan kendaraan tidak jelas keberadaannya, aset yang tidak tercatat dengan baik, hingga lemahnya pengawasan internal terhadap pengelolaan barang milik daerah.
“Jika ada kendaraan yang sudah rusak berat, hilang, atau tidak lagi digunakan, kenapa belum dilakukan penghapusan aset sesuai mekanisme? Jangan sampai ada kendaraan negara yang tidak jelas keberadaannya tetapi tetap membebani keuangan daerah,” lanjutnya.
Ahlul Fajri juga mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap tata kelola kendaraan dinas di setiap daerah, terutama bila ditemukan unsur kelalaian yang berulang atau indikasi penyimpangan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Meski demikian, LAKI P45 tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan serta transparansi kepada publik terkait jumlah kendaraan, status aset, dan langkah penyelesaian tunggakan pajak tersebut.
“Rakyat berhak tahu bagaimana aset yang dibeli dari uang pajak mereka dikelola. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat,” tutup Ahlul Fajri.














