banner 728x250

LAKI P45 Laporkan Dugaan Penyimpangan Lokasi Dapur MBG Milik SPPG Yayasan  Harapan Sehat An Nisa di Musi Rawas

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas, Sumatera Selatan – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) secara resmi menerima laporan masyarakat sekaligus menemukan indikasi dugaan ketidaksesuaian lokasi operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Sehat An Nisa di Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi awal, Ahlul Fajri ketua LAKI-P45 menemukan adanya dugaan bahwa lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini beroperasi berada di wilayah Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dengan memanfaatkan bangunan eks rumah makan yang telah ada sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan sejumlah sumber di lapangan, titik lokasi pelayanan yang seharusnya berada di Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga tidak dijadikan lokasi pembangunan maupun operasional dapur MBG tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena terdapat selisih jarak sekitar 14 kilometer dari lokasi yang diduga menjadi titik pelayanan sebenarnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penetapan lokasi SPPG dengan ketentuan teknis Program Makan Bergizi Gratis yang menekankan efektivitas distribusi dan kedekatan dapur dengan penerima manfaat. Dalam berbagai penjelasan pelaksanaan MBG, jangkauan distribusi ideal SPPG disebut maksimal sekitar 6 kilometer guna menjaga efektivitas dan kualitas layanan kepada penerima manfaat ungkap Ahlul.

Selain dugaan ketidaksesuaian lokasi, LAK-P45 juga menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya keterkaitan kepemilikan aset atau penguasaan lokasi dapur tersebut dengan oknum pejabat daerah maupun oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas yang berwenang.

Ahlul Fajri yang melakukan investigasi yang di dampingi Habibi Perakas dan tim media menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan tuduhan tanpa dasar, namun meminta seluruh pihak terkait untuk membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta Badan Gizi Nasional, Inspektorat, Ombudsman RI, Aparat Penegak Hukum, serta pemerintah daerah untuk melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap lokasi SPPG ini. Jika memang lokasi operasional tidak sesuai dengan titik pelayanan yang ditetapkan, maka harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LAK-P45 menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, serta benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.

Atas dasar temuan tersebut, LAK-P45 akan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektorat terkait, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi berwenang lainnya agar dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi secara objektif.

Ahlul Fajri menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara dan bukan merupakan upaya menghakimi pihak tertentu. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Program MBG harus bersih dari praktik penyimpangan, konflik kepentingan, maupun dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi. Karena setiap rupiah anggaran negara harus kembali kepada rakyat dan digunakan sesuai aturan yang berlaku.” (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *