MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti proses tender salah satu paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau yang berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berakhir dengan status gagal atau dibatalkan setelah sejumlah peserta dinyatakan gugur dalam proses evaluasi.
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pokja Pemilihan dalam melaksanakan evaluasi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun demikian, batalnya tender tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik mengingat proses pengadaan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
“Berdasarkan hasil penelusuran awal kami pada data evaluasi tender, terdapat peserta yang dinyatakan gugur dengan alasan surat dukungan ketersediaan material atau bahan tidak memenuhi persyaratan, serta adanya peserta yang gugur karena jaminan penawaran tidak diterima sampai batas waktu yang ditentukan. Pertanyaannya, apakah seluruh proses evaluasi tersebut telah dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku? ujar Ahlul Fajri.
Menurut LAKI P45, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius dari publik maupun aparat pengawasan internal pemerintah. Salah satunya adalah alasan gugurnya beberapa peserta pada persyaratan yang relatif sama, yakni terkait surat dukungan material.
“Kami memandang perlu dilakukan pengujian terhadap dokumen pemilihan dan berita acara evaluasi untuk memastikan apakah persyaratan tersebut memang disusun secara proporsional dan tidak berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
LAKI P45 menilai bahwa tender gagal tidak selalu sekadar persoalan administrasi. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegagalan tender kerap menjadi perhatian publik apabila setelahnya dilakukan tender ulang yang justru dimenangkan oleh peserta tertentu. Karena itu, organisasi antikorupsi tersebut akan melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan proses pengadaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi dugaan pengondisian, rekayasa persyaratan, pembatasan persaingan, maupun potensi persekongkolan yang dapat merugikan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, LAKI P45 berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID dan UKPBJ guna memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tender tersebut, termasuk dokumen pemilihan, berita acara evaluasi, berita acara tender gagal, serta dasar pertimbangan Pokja dalam menggugurkan peserta.
Ahlul Fajri mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh pihak tertentu. Namun sebagai organisasi kontrol sosial, kami berkewajiban memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Apabila seluruh proses telah dilakukan secara benar, tentu hal itu juga perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkas Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga meminta Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk turut melakukan telaah atas proses tender yang berakhir gagal tersebut guna memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.














