MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melalui Ahlul Fajri kembali menegaskan sikap tegas terkait belum dibangunnya akses jalan penghubung 6 Desa kawasan HTI di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan pembangunan yang berlarut-larut dan mencederai prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.
Menurut LAKI P45, dibangun atau tidaknya jalan tersebut bukanlah persoalan teknis semata, melainkan sangat bergantung pada keberpihakan dan kebijakan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi.
“Jangan lagi berlindung di balik alasan kawasan hutan. Regulasi sudah jelas, mekanisme tersedia. Tinggal ada atau tidaknya kemauan politik untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menekankan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga di 6 Desa HTI, memiliki hak yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak untuk menikmati hasil pembangunan dan merasakan kemerdekaan secara nyata tidak boleh dibatasi oleh kelalaian pemerintah.
Dasar Hukum dan Regulasi Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan.
LAKI P45 menegaskan bahwa pembangunan jalan di kawasan hutan bukan hal yang dilarang, sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan APBD Diperbolehkan. Pembangunan jalan melalui kawasan hutan boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan syarat:
1. Jalan tersebut merupakan jalan umum atau strategis.
2. Wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang sebelumnya dikenal sebagai IPPKH.
3. Jika pembangunan dilakukan tanpa PPKH, maka penggunaan anggaran negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Landasan Regulasi, Pembangunan jalan yang melintasi kawasan hutan lindung, hutan produksi, maupun konservasi diatur dalam :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019.
Sumber Pendanaan yang Sah. Apabila APBD terbatas atau tidak digunakan, pembangunan jalan tetap dapat dilakukan melalui :
1. APBN, khususnya untuk jalan strategis daerah.
2. Dana Desa, sepanjang masuk prioritas dan tidak merusak fungsi hutan.
3. Dana Reboisasi (DR).
4. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Kehutanan.
Mekanisme Wajib yang Harus Ditempuh. Agar pembangunan sah dan tidak bermasalah secara hukum, wajib memenuhi:
1. Pengajuan dan persetujuan PPKH oleh kepala daerah kepada Menteri KLHK.
2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kawasan tertentu seperti hutan konservasi.
3. Kajian lingkungan hidup seperti AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya.
Ketegasan Sikap LAKI P45.
Dengan merujuk pada dasar hukum tersebut, LAKI P45 menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk terus menunda pembangunan jalan penghubung 6 Desa HTI.
“Semua aturan sudah memberikan ruang. Jadi persoalannya sekarang bukan bisa atau tidak, tapi mau atau tidak,” ujar Ahlul Fajri.
LAKI P45 juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap keterisolasian masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural, yang bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan prinsip keadilan sosial.
Tuntutan LAKI P45
Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat, LAKI P45 mendesak :
1. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera menginisiasi proses PPKH untuk pembangunan jalan HTI.
2. Menetapkan pembangunan jalan penghubung 6 Desa sebagai program prioritas daerah.
3. Melibatkan pemerintah provinsi dan pusat apabila terdapat keterbatasan anggaran daerah.
4. Membuka secara transparan rencana pembangunan kepada publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh alasan administratif. Jika prosedur yang menjadi hambatan, maka itu kewajiban pemerintah untuk menyelesaikannya, bukan menjadikannya alasan untuk diam,” tegasnya.
LAKI P45 memastikan akan terus mengawal mengkritik persoalan ini hingga masyarakat di 6 Desa HTI benar-benar merasakan kehadiran negara dan menikmati haknya sebagai warga negara Indonesia secara utuh.
“Keadilan tidak boleh berhenti di kota. Kemerdekaan harus sampai ke pelosok desa.














