banner 728x250

Diduga Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi di SPBU Marga Mulya, LAKI P45 Desak Pertamina dan APH Bertindak Tegas.

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  Lubuklinggau – Dugaan praktik curang dalam penyaluran BBM subsidi kembali mencuat di SPBU wilayah Marga Mulya. Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat aktivitas pengisian BBM pada kendaraan yang diduga dilakukan berulang menggunakan satu barcode untuk unit yang sama. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan sistem distribusi subsidi.

Selain itu, muncul dugaan bahwa pengisian BBM dilakukan terhadap kendaraan yang sengaja dimodifikasi atau digunakan untuk mengepul atau mengunjal BBM, yang kemudian dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.

Bahkan, terdapat indikasi praktik perantara (tengkulak) yang menyalurkan BBM subsidi kepada pihak perusahaan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan mencederai tujuan subsidi negara.

“Kami meminta Pertamina segera menindak tegas oknum Pemilik SPBU yang nakal. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana karena merugikan negara dan rakyat kecil,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum :

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

2. Pasal 53 huruf b dan d: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana.

Sanksi :

1. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu (masyarakat berhak), bukan untuk diperjualbelikan kembali atau disalurkan ke industri.

Peraturan BPH Migas

Mengatur mekanisme distribusi BBM subsidi termasuk penggunaan sistem digital/barcode sebagai kontrol.

Penyalahgunaan sistem ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha SPBU.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal dapat dikaitkan dengan perbuatan curang atau penipuan yang merugikan kepentingan umum.

Desakan Penindakan

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak :

1. Pertamina untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap SPBU yang terindikasi melanggar.

2. Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

3. Penerapan sanksi tegas, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin jika terbukti bersalah.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan nyata agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, serta tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *