banner 728x250

Aktivis Soroti Bungkamnya Sekda Musi Rawas, Konfirmasi Terkait Koperasi KORPRI Tak Kunjung Dijawab 

MUSIRAWAS EKSPRES.COM,  MUSI RAWAS – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyayangkan belum adanya tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan terkait pengelolaan Koperasi KORPRI Kabupaten Musi Rawas.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, mengatakan bahwa permintaan konfirmasi tersebut telah disampaikan lebih dari satu bulan yang lalu melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan koperasi, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan keuangan, serta mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat jawaban maupun klarifikasi dari pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Kami telah memberikan waktu yang sangat cukup, bahkan lebih dari satu bulan. Konfirmasi kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides). Namun sangat kami sayangkan hingga hari ini belum ada tanggapan resmi,” ujar Ahlul Fajri.

Menurutnya, sikap terbuka dari pejabat publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih menyangkut koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya.

LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Koperasi KORPRI. Akan tetapi, tidak adanya klarifikasi justru berpotensi menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat yang seharusnya dapat dihindari melalui penjelasan resmi.

Yang kami minta sangat sederhana, yaitu penjelasan yang transparan. Jika pengelolaan koperasi telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan informasi kepada anggota maupun masyarakat,” tegasnya.

LAKI P45 mengingatkan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan, demokrasi, dan pertanggungjawaban kepada anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi, termasuk laporan keuangan dan pembagian SHU kepada anggota.

Oleh karena itu, LAKI P45 mendesak Pengurus Koperasi KORPRI Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, dan instansi yang membidangi koperasi untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada seluruh anggota demi menjaga kepercayaan publik.

Apabila dalam waktu dekat belum juga ada klarifikasi maupun langkah nyata untuk membuka informasi yang diperlukan, LAKI P45 menyatakan akan menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, antara lain dengan mengajukan permohonan audit kepada instansi yang berwenang serta menyampaikan laporan apabila nantinya ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan.

Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui keterbukaan, bukan dengan sikap diam. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan anggota dan menghindari berkembangnya berbagai asumsi di tengah masyarakat,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *