Foto: Ilustrasi.
MUSIRAWAS EKSPRES.COM, LUBUKLINGGAU – Aktifis LAKI P45 Ahlul Fajri membantah pernyataan Kepala SMP Negeri 1 Lubuklinggau yang menyebut kejadian yang viral tersebut bukan merupakan bullying (perundungan), melainkan hanya perkelahian antar siswa.
Menurut Ahlul Fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kritik Klarifikasi Kepala Sekolah: Dugaan Perundungan Tidak Bisa Disederhanakan Menjadi Perkelahian perbedaan antara perkelahian dan bullying tidak cukup hanya dilihat dari adanya aksi saling memukul, tetapi harus dinilai dari keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk jumlah pelaku, posisi korban, adanya ketimpangan kekuatan, unsur intimidasi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
“Jika seorang anak diduga menjadi sasaran beberapa orang secara bersamaan, mengalami ketakutan, tekanan, penghinaan, atau kekerasan yang membuatnya tidak mampu membela diri, maka peristiwa tersebut patut didalami apakah memenuhi unsur perundungan. Jangan terburu-buru menyimpulkan hanya sebagai perkelahian tanpa pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” tegas Ahlul Fajri.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, bullying adalah tindakan kekerasan atau intimidasi yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang memiliki keunggulan kekuatan, baik secara fisik maupun jumlah, terhadap korban yang lebih lemah. Sementara perkelahian biasanya terjadi antara dua pihak yang relatif seimbang akibat konflik tertentu dan tidak selalu mengandung unsur dominasi ataupun penindasan.
Terlepas dari perbedaan istilah tersebut, Ahlul Fajri menegaskan bahwa apa pun nama yang diberikan, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok siswa terhadap seorang siswa tetap merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut dan trauma.

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata soal istilah, tetapi bagaimana perlindungan terhadap korban dan penegakan disiplin terhadap pelaku. Jangan sampai penggunaan istilah ‘perkelahian’ justru mengaburkan substansi persoalan dan mengurangi keseriusan penanganannya,” ujarnya.
Ahlul Fajri mendesak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, pihak sekolah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi peserta didik lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan setiap anak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabatnya. Selain itu, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur bahwa setiap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah dan orang tua. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun karakter, moral, dan mental generasi muda. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” pungkas Ahlul Fajri.
“Sekolah harus menjadi tempat yang melahirkan generasi berakhlak dan berprestasi, bukan tempat lahirnya rasa takut akibat kekerasan antar peserta didik. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.”














