banner 728x250

Pengaturan Tender Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Lubuklinggau 2026 Semakin Panas

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Polemik dugaan pengaturan tender proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026 kian memanas. Indikasi kuat praktik “penawar terendah tersingkir” memicu kecurigaan publik adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026), menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik terstruktur, sistematis, dan berpotensi melanggar hukum.

Sejumlah paket proyek yang menjadi sorotan antara lain:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring Manis (Rp32,8 miliar) DAK

2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK

3. Peningkatan Jalan Perkalihan Puri (Rp9,1 miliar) DAK

Menurutnya, pola yang muncul menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel.

“Ketika penawaran dengan harga lebih rendah justru digugurkan dengan alasan administratif yang dipertanyakan, sementara penawaran lebih tinggi dimenangkan, maka patut diduga terjadi persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,”* tegas Ahlul Fajri.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika terbukti adanya pengaturan pemenang tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Selain persoalan tender, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga menyoroti ketimpangan pembangunan infrastruktur di Kota Lubuklinggau. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, justru terdapat proyek pembangunan jalan di wilayah yang belum menjadi prioritas kebutuhan publik.

Ahlul Fajri mencontohkan kondisi Jalan Kayu Merbau yang rusak parah namun belum mendapat perhatian serius, sementara proyek bernilai besar justru dialokasikan ke wilayah dengan tingkat urgensi yang dipertanyakan?.Tak hanya itu, proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar juga turut disorot. Proyek tersebut dinilai minim asas manfaat dan diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan tertentu.

“Jika benar terdapat konflik kepentingan atau keterlibatan pihak internal yang ‘bermain’ di balik perusahaan rekanan, maka ini masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan wajib diusut secara pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik persekongkolan tender secara tegas dilarang dalam regulasi pengadaan serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur kerugian negara.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara tegas mendesak:

Tim Tipikor Polda Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu proyek selesai. Pencegahan kerugian negara jauh lebih penting daripada penindakan setelah kerugian terjadi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong DPRD Kota Lubuklinggau menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk hak interpelasi dan investigasi terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya transparansi justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pembangunan infrastruktur, tetapi juga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *