banner 728x250

Aktivis Ungkap Dugaan Cacat Administrasi Seleksi Direksi PDAM, Dua Kandidat Diduga Lampaui Batas Usia

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuk Linggau Sumsel – Polemik seleksi calon Direksi PDAM Tirta Bukit Sulap semakin memanas. Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, mengungkap adanya dugaan cacat administrasi sejak awal proses seleksi setelah muncul hasil survei dan kajian internal yang menyebut sekitar 85 persen masyarakat menilai proses seleksi bermasalah dan tidak sesuai regulasi.

Sorotan utama mengarah pada dugaan adanya dua kandidat yang dinyatakan lolos administrasi meskipun usia saat pendaftaran diduga telah melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan pengangkatan Direksi BUMD.

Berdasarkan data administrasi berupa KTP dan dokumen persyaratan yang disebut telah diterima Panitia Seleksi, diketahui:

– Satu kandidat berusia 46 tahun.

– Satu kandidat berusia 53 tahun.

– Sementara kandidat lainnya disebut berasal dari unsur pensiunan ASN.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa Panitia Seleksi telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat usia sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ahlul Fajri, aturan mengenai batas usia calon direksi BUMD sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sembarangan.

Dasar hukum utama yang mengatur seleksi Direksi PDAM/BUMD antara lain:

-;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

– PP Nomor 54 Tahun 2017;

– Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;

– serta Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan diperjelas dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa:

– calon direksi dari luar internal PDAM pada saat pengangkatan pertama kali paling tinggi berusia 50 tahun;

– sedangkan dari internal PDAM paling tinggi 55 tahun;

dan secara umum beberapa daerah menetapkan usia minimal 35 tahun untuk memastikan kematangan pengalaman manajerial.

“Kalau ada peserta dari luar internal PDAM yang usianya sudah 53 tahun saat proses pengangkatan pertama kali, maka secara aturan patut diduga tidak memenuhi syarat administrasi,” tegas Ahlul Fajri.

Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar masalah administratif biasa, tetapi menyangkut integritas proses seleksi dan kepatuhan terhadap hukum.

“Panitia seleksi tidak boleh bermain tafsir sendiri. Regulasi dibuat agar seleksi berjalan objektif, profesional, dan menghasilkan direksi yang benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Selain persoalan usia, LAKI-P45 juga menyoroti pentingnya kompetensi teknis dan pengalaman calon direksi di bidang pengelolaan air minum.

Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 ditegaskan bahwa calon direksi wajib:

Memiliki integritas, memiliki pengalaman manajerial, memahami tata kelola perusahaan, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memiliki pengetahuan memadai sesuai bidang usaha perusahaan air minum.

Menurut Ahlul, jabatan Direktur PDAM tidak dapat disamakan dengan jabatan administratif biasa karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“Direktur PDAM harus memahami persoalan distribusi air, kebocoran jaringan, pelayanan pelanggan, hingga pengembangan sistem air bersih. Jangan sampai PDAM dijadikan tempat titipan kepentingan politik atau balas jasa kekuasaan,” katanya.

LAKI-P45 juga mempertanyakan transparansi Panitia Seleksi karena hingga kini belum membuka secara rinci dasar penilaian administrasi kepada publik.

Padahal menurut mereka, prinsip transparansi merupakan amanat langsung dari PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan pengelolaan BUMD harus menerapkan prinsip:

– Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);

Profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, transparansi dan bebas konflik kepentingan.

Atas dasar itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak:

– Hasil seleksi administrasi dibatalkan.

– Dilakukan audit ulang seluruh dokumen peserta.

– Dibuka kembali pendaftaran secara luas dan transparan. serta melibatkan unsur independen dalam proses seleksi Direksi PDAM Tirta Bukit Sulap.

“Kalau sejak awal proses seleksi sudah diduga cacat administrasi, maka hasil akhirnya juga akan dipertanyakan publik. Pemerintah Kota Lubuk Linggau harus berani mengevaluasi demi menjaga marwah dan kredibilitas PDAM sebagai perusahaan milik daerah,” tutup Ahlul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *