MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel -Pemahaman masyarakat terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai penting untuk mengawasi jalannya tender secara transparan dan akuntabel. Dalam sistem pengadaan nasional, terdapat perbedaan mendasar antara INAPROC dan LPSE yang kerap disalahpahami publik.
INAPROC (Indonesia National Procurement Portal) merupakan portal pengadaan nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP sebagai pusat informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara nasional. Portal ini berfungsi menghimpun seluruh informasi tender dari berbagai LPSE di Indonesia sehingga masyarakat maupun penyedia jasa tidak perlu membuka satu per satu website instansi.
Sementara itu, LPSE merupakan sistem elektronik pada masing-masing instansi pemerintah yang digunakan untuk melaksanakan proses tender secara langsung. Dengan kata lain, INAPROC hanya menjadi portal informasi dan penghubung menuju LPSE terkait.
Melalui akun INAPROC, penyedia barang dan jasa dapat mengakses informasi paket tender, mengunduh dokumen pengadaan, mengikuti proses lelang, hingga memantau status pengadaan secara nasional. Sistem ini dibangun untuk menciptakan proses pengadaan yang transparan, kompetitif, efektif, dan mencegah praktik monopoli.
Namun di tengah tujuan besar tersebut, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat justru mencuat dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyoroti dugaan adanya indikasi “kang klingkong” dalam proses tender proyek yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik. Temuan itu mengindikasikan adanya berbagai persoalan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang diduga membuka ruang praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga indikasi pengaturan tender proyek.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul indikasi praktik “penawar terendah tersingkir” dalam sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026.
Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
“Ketika penawaran dengan harga lebih rendah justru digugurkan dengan alasan administratif yang dipertanyakan, sementara penawaran lebih tinggi dimenangkan, maka patut diduga terjadi persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya, Selasa (12/05/2026).
Adapun sejumlah paket proyek yang menjadi sorotan di antaranya:
1. Peningkatan Jalan Dayang Iring Manis senilai Rp32,8 miliar (DAK)
2. Peningkatan Jalan Raja Biku senilai Rp19,8 miliar (DAK)
3. Peningkatan Jalan Perkalihan Puri senilai Rp9,1 miliar (DAK)
Menurut LAKI P45, pola yang muncul diduga bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, adil, terbuka, dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam temuan lain, BPK juga mengungkap bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Salah satu temuan mencolok adalah kurang telitinya Pokja Pemilihan dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender. Kelalaian tersebut dinilai berpotensi membuka celah manipulasi administrasi untuk meloloskan peserta tertentu memenangkan proyek.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya 11 penyedia yang memenangkan paket pekerjaan secara bersamaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan bagi usaha kecil. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan praktik penguasaan proyek oleh kelompok tertentu dan mengarah pada dugaan monopoli dalam tender pemerintah.
Temuan lainnya menunjukkan lemahnya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan sehingga tidak terdapat mitigasi terhadap potensi satu penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.
BPK juga menemukan sejumlah paket pekerjaan yang tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang, meskipun terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam beberapa kasus, Pokja disebut hanya memeriksa total nilai penawaran tanpa melakukan pengecekan rinci terhadap harga satuan pekerjaan.
Yang paling serius, muncul dugaan bocornya rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada peserta tender. Dugaan itu diperkuat adanya kemiripan harga satuan penawaran peserta dengan rincian HPS pada beberapa paket pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan tender yang berpotensi merugikan prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LAKI P45 mendesak aparat penegak hukum, auditor internal pemerintah, hingga lembaga pengawas persaingan usaha untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses tender proyek di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau agar tidak menimbulkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan nasional.














