MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tidak hanya berhenti pada temuan administrasi ataupun pengembalian kerugian negara semata, tetapi mengambil langkah tegas dan berani terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran negara maupun daerah yang berindikasi pidana. Tegas Ahlul Fajri ketua perwakilan LAKI P45.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran oleh oknum pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, maupun pihak-pihak lain di dalam birokrasi yang diduga terlibat harus ditindak secara serius agar menjadi shock therapy (efek kejut) sekaligus pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
Menurut Ahlul Fajri anggaran negara maupun daerah merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun apabila terdapat penyimpangan, mark-up, rekayasa administrasi, kelebihan bayar, atau praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, maka dampaknya akan sangat dirasakan langsung oleh rakyat melalui meningkatnya kemiskinan, rendahnya kualitas pelayanan publik, dan terhambatnya pembangunan.
“Kami meminta BPK jangan tutup mata, jangan terkesan kasihan terhadap oknum-oknum pejabat pengguna anggaran yang diduga menyalahgunakan uang negara atau daerah. Sebab akibat dari penyimpangan anggaran itu bukan kecil, tetapi berdampak langsung pada penderitaan rakyat,” tegas Ahlul Fajri.
Desakan tersebut didasarkan pada kewenangan dan kewajiban hukum BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK wajib melaporkan temuan tersebut kepada instansi yang berwenang, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan ada atau tidak adanya kerugian negara atau daerah akibat suatu perbuatan melawan hukum atau penyimpangan anggaran.
Sementara itu, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh entitas terkait. Namun demikian, menurut Ahlul Fajri, tindak lanjut administratif ataupun pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus potensi adanya unsur pidana apabila ditemukan indikasi niat jahat, persekongkolan, manipulasi, atau rekayasa yang mengarah pada praktik korupsi.
“Pengembalian uang negara dengan alasan kelebihan bayar tidak boleh dijadikan tameng untuk menghapus proses hukum apabila sebelumnya terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau adanya unsur kesengajaan. Jangan sampai ada kesan bahwa uang negara boleh disalahgunakan terlebih dahulu, lalu cukup dikembalikan ketika diperiksa,” tegas Ahlul.
Ahlul Fajri juga meminta BPK agar menjalankan amanat undang-undang secara profesional, independen, dan berintegritas, sehingga hasil pemeriksaan benar-benar memberi efek jera terhadap oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan serta mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran. Negara membutuhkan ketegasan, bukan kompromi terhadap pelaku yang merugikan keuangan negara. Bila ditemukan indikasi pidana, maka wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ahlul Fajri.














