MUSIRAWAS EKSPRES,.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan ketimpangan dan ketidakwajaran dalam penganggaran proyek jembatan yang menggunakan uang rakyat.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek pembangunan Jembatan Batu Pepe yang dianggarkan mencapai sekitar Rp.10 miliar melalui APBD, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan manfaat yang jelas bagi masyarakat luas. Di sisi lain, terdapat pembangunan Jembatan Lesung Batu nilai Rp.4 milyar dengan realisasi Rp.3.9 milyar di Kabupaten Musi Rawas Utara yang berfungsi sebagai penghubung dua desa dan secara nyata memberikan manfaat langsung bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, sosial, serta mobilitas masyarakat.
Ahlul Fajri, mengatakan bahwa perbandingan kedua proyek tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar perencanaan, penganggaran, dan prioritas pembangunan yang digunakan oleh pemerintah daerah.
“Kami mempertanyakan bagaimana sebuah jembatan dengan nilai anggaran mencapai Rp.10 miliar dibangun di lokasi yang manfaatnya bagi masyarakat masih diperdebatkan, sementara terdapat jembatan penghubung dua desa yang jelas-jelas dibutuhkan masyarakat dan memiliki nilai manfaat sosial serta ekonomi yang nyata. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, tegas Ahlul Fajri.
Menurut Ahlul Fajri, pembangunan infrastruktur seharusnya mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan sasaran pembangunan.
Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang dihimpun, proyek Jembatan Batu Pepe dinilai belum mampu menunjukkan manfaat yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam proses perencanaan maupun penggunaan anggaran daerah.
Ahlul Fajri menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah wajib berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan mengelola pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan pelayanan publik.
Ahlul Fajri juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka hal tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum sebagaimana diatur dalam :
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ketentuan terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas dasar itu, LAKI P45 mendesak APH, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas terkait untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, penetapan lokasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga manfaat riil proyek yang dirasakan masyarakat.
“Kami meminta APH tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, mark-up, konflik kepentingan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahlul Fajri.
LAKI P45 menegaskan bahwa uang rakyat yang bersumber dari APBD harus digunakan untuk pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi proyek yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika uang rakyat digunakan untuk proyek yang manfaatnya dipertanyakan. APH harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Ahlul Fajri.














