banner 728x250

Temukan Banyak Jabatan Kosong di Kelurahan, Aktivis Desak Pemkot Segera Evaluasi Penempatan Pegawai

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – LAKI P45 menyoroti minimnya jumlah aparatur di sejumlah kantor kelurahan di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan ke beberapa kantor kelurahan, ditemukan banyak jabatan penting yang belum terisi, seperti Sekretaris Kelurahan (Seklur) maupun Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan (Kasi PMK).

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan yang langsung berhadapan dengan warga seharusnya memiliki sumber daya manusia yang memadai agar seluruh pelayanan administrasi dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal.

“Hasil investigasi kami menunjukkan hampir seluruh kantor kelurahan yang kami datangi mengalami kekurangan pegawai. Bahkan ada jabatan strategis yang kosong dalam waktu cukup lama. Kondisi ini tentu berdampak pada beban kerja aparatur yang ada dan berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menilai bahwa keberadaan Seklur dan Kasi PMK merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja lurah, mulai dari administrasi pemerintahan, koordinasi pelayanan, hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Sejumlah kajian dan temuan lembaga pengawas pelayanan publik di berbagai daerah menunjukkan bahwa kekurangan SDM dan kosongnya jabatan di kelurahan dapat berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan serta munculnya rangkap jabatan yang berlebihan. Ombudsman RI juga pernah menemukan bahwa kekurangan SDM menyebabkan adanya jabatan kosong maupun rangkap jabatan di sejumlah kelurahan sehingga pelayanan publik menjadi kurang optimal.

Atas dasar itu, LAKI P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi dan kebutuhan pegawai di seluruh kelurahan.

“Kami mendesak Pemkot Lubuklinggau segera melakukan pemetaan kebutuhan ASN dan penempatan pegawai secara proporsional. Jangan sampai kelurahan yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat justru kekurangan personel sementara di tempat lain terjadi penumpukan pegawai,” lanjutnya.

Selain pengisian jabatan yang kosong, LAKI P45 juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan melalui pelatihan dan penguatan kompetensi agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

LAKI P45 menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Lubuklinggau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal dari pemerintah.

“Jangan biarkan kekosongan jabatan dan minimnya pegawai menjadi alasan lambatnya pelayanan publik. Pemerintah harus hadir dan memastikan setiap kelurahan memiliki sumber daya yang cukup untuk melayani masyarakat secara optimal,” tutup Ahlul Fajri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *