MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menanggapi keluhan sejumlah pelanggan PLN ULP Lubuklinggau yang mengaku mengalami penyegelan atau pemutusan sementara aliran listrik meskipun keterlambatan pembayaran tagihan listrik belum mencapai tenggang waktu sebagaimana tahapan sanksi yang berlaku.
Berdasarkan dokumen surat pemberitahuan tagihan rekening listrik yang diterima pelanggan, tertanggal 19 Juni 2026, disebutkan bahwa tagihan listrik bulan Juni 2026 masih dapat dibayarkan paling lambat pada tanggal 20 Juni 2026 melalui PPOB resmi. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa apabila pelanggan tidak memenuhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan, maka PT PLN (Persero) berhak melaksanakan pemutusan sementara sambungan listrik.
Namun demikian, Ketua LAKI P45 Ahlul Fajri menerima laporan dari masyarakat bahwa tidak lama setelah melewati batas waktu pembayaran, bahkan hanya dalam hitungan beberapa hari, petugas telah melakukan penyegelan KWH meter terhadap pelanggan yang menunggak.
Menurut Ahlul Fajri, tindakan tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi karena berdasarkan mekanisme penagihan pelanggan pascabayar yang selama ini berlaku, terdapat tahapan sanksi yang harus dijalankan secara proporsional dan berkeadilan.
Dalam ketentuan pelanggan pascabayar, keterlambatan pembayaran setelah tanggal 20 setiap bulan pada prinsipnya dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) dan surat peringatan. Sementara tindakan pemutusan sementara atau penyegelan umumnya diterapkan terhadap pelanggan yang telah memasuki kategori tunggakan yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahlul menegaskan bahwa pihaknya memahami hak PLN untuk melakukan penagihan dan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak. Akan tetapi, PLN juga harus mengedepankan asas keadilan, profesionalisme, dan pelayanan publik yang humanis.
“Kami tidak membela pelanggan yang menunggak kewajibannya. Kami memahami bahwa pelanggan wajib membayar tagihan listrik tepat waktu dan PLN memiliki hak untuk melakukan penagihan. Namun tindakan penyegelan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil hanya karena keterlambatan beberapa hari,” tegas Ahlul Fajri.
Ahlul juga meminta manajemen PLN ULP Lubuklinggau untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, prosedur, dan standar operasional yang digunakan dalam pelaksanaan penyegelan KWH meter terhadap pelanggan yang baru melewati batas pembayaran.
Selain itu, kami mendesak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap petugas lapangan agar setiap tindakan penertiban benar-benar dilakukan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami juga berharap PLN sebagai perusahaan pelayanan publik tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pelanggan. Penegakan aturan memang penting, tetapi rasa keadilan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendisiplinkan pelanggan justru menimbulkan kesan adanya tindakan yang tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat,” tambahnya.
Ahlul Fajri akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan meminta PLN ULP Lubuklinggau untuk meninjau kembali mekanisme penyegelan yang dilakukan terhadap pelanggan yang keterlambatan pembayarannya belum terlalu lama, guna memastikan seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan aturan dan prinsip pelayanan publik yang baik.














